
JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst tidak berkaitan dengan Sashabila Widya L Mus.
Pihak yang dinyatakan pailit dalam putusan tersebut adalah Ahmad Hidayat Mus atau ayah dari Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 01.

Adapun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 28/Pdt.SusGLL/2021 /PN Niaga.Jkt.Pst, Putusan Mahkamah Agung Nomor 927 K/Pdt.SusPailit/2022, Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023, tidak pernah menyatakan Sashabila Widya L Mus dinyatakan pailit.
Klarifikasi tersebut disampaikan KPU Kabupaten Pulau Taliabu (Termohon) melalui Hendra Kasim (kuasa hukum) dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 pada Jumat (24/01/2025) lalu.
Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK, Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Lebih lanjut Termohon merespons dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 03, Abidin Jaaba dan Dedy Mirzan (Pemohon).

Hendra menegaskan, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Termohon menerbitkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 76.1/PL.02.2- BA/8208/2/2024 tentang Hasil Klarifikasi Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, tertanggal 20 September 2024, bahwa tidak pernah ada Putusan Pengadilan yang menyatakan Sashabila Widya L Mus dinyatakan pailit.
“Oleh karenanya, Sashabila Widya L Mus nyata terbukti tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, serta tidak dalam keadaan pailit,” terang Hendra terhadap dalil permohonan Perkara Nomor 221/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Salah Tafsir
Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 01, Sashabila Widya L Mus – La Ode Yasir) melalui Rifyan Ridwan Saleh selaku kuasa hukum menerangkan bahwa Pemohon telah sangat keliru dan salah memahami dan menafsirkan Putusan pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana Putusan Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Juli 2020.
“Dalam perkara dimaksud, tidak ada menyatakan bahwa Pihak Terkait dinyatakan Pailit dan kemudian tidak ada satu pun Putusan Pengadilan yang menyatakan Sashabila Widya L Mus sebagai subjek hukum yang dinyatakan pailit dan/atau memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara,” jelas Rifyan.
Sedangkan La Umar La Juma dari Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu mengatakan terkait dalil status pailit dari Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 01 Sashabila Widya L Mus tidak terdapat laporan dan temuan.
“Maka atas hal ini, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu dalam pengawasannya,” tegas La Umar.
Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Hamzah, Selasa (14/1/2025), Pemohon mendalilkan tentang proses pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 01 Sashabila Widya L Mus seharusnya dinilai cacat formil karena telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sehingga sedari awal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.
Sejatinya Putusan PN Jakarta Pusat tersebut dinyatakan bahwa PT Karya Guna Bangun dan PT Karya Cipta Bangun Sejahtera melawan Ahmad Hidayat Mus dinyatakan pailit. Terkait ini, Salshabila Widya L. Mus yang tak lain adalah anak kandung dari Ahmad Hidayat Mus dan salah satu harta yang jadi objek pailitnya berupa SHM merupakan atas nama Salshabila Widya L Mus.
Atas hal ini, Bawaslu Pulau Taliabu telah mengingatkan akan perlunya Surat Keterangan Tidak Pernah Dinyatakan Pailit. Namun lagi-lagi Termohon tetap menetapkan Salshabila Widya L Mus sebagai kandidat yang maju dalam kontestasi Pilkada Pulau Taliabu.
Oleh karenanya, Pemohon dalam permohonannya mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.
Dengan demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kab. Pulau Taliabu untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 01, Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir menetapkan agar KPU Pulau Taliabu melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan Pasangan Calon Nomor Urut 03. (Bumay)