TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara telah menyusun program prioritas di tahun 2025.

Hal tersebut dalam rangka melakukan pencegahan terhadap potensi bencana alam ke depannya. Yang mana salah fokusnya adalah menyusun dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB).

Menurut Kepala BPBD Pulau Taliabu, Asmadin KRB sudah seharusnya ada di Kabupaten. Di mana, KRB disusun selama periode 5 tahun.Lewat dokumen KRB inilah, kemudian titik kejadian alam itu terpetakan.

Baca Juga:  Gandeng BSI Maslahat : Koperasi Berkah Sabang Indah, Kembangkan Desa Wisata Berbasis ZISWAF

Dalam satu wilayah di Taliabu itu bencana-bencana apa saja yang terjadi, dan jenisnya bencana apa saja.”Baik bencana alam, non alam, maupun bencana sosial, semuanya akan terdata lewat KRB, “terang Asmadin, Selasa (22/01/2025).

Sambungnya, salah satu sampel bencana tsunami yang pernah terjadi di bagian pesisir Taliabu Selatan beberapa tahun lalu.

Kemudian di bagian Utara peristiwa kebakaran hutan, dan disejumlah titik lainnya perihal bencana alam lainnya. Rekam jejak itu nantinya akan di data dalam KRB sebagai referensi.

Baca Juga:  Sambut Libur Hari Raya, Ford RMA Indonesia Hadirkan Program Servis Ramadan dan Layanan Bengkel Siaga di Rute Mudik Strategi

Bukannya hanya referensi untuk BPBD, melainkan juga terhadap OPD-OPD lainnya yang berkaitan dengan infrastruktur. Termasuk Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Misalnya diwilayah bencana itu terkait dengan banjir, maka sudah pasti akan berkaitan dengan Dinas Perkim untuk penataan kawasan wilayah. Dan dokumen KRB ini benar-benar harus ada dan disusun berdasarkan kajian ilmiah. “Dokumen KRB wajib ada di Taliabu, “tutupnya. (Bumay/PN)

Baca Juga:  DPP PUI Resmikan Cabang Luar Negeri Pertama di Korea Selatan Untuk 50 Ribu Diaspora Indonesia