TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) menargetkan serap retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) sebesar Rp 1,6 miliar di tahun 2025.

Perihal tersebut disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Pulau Taliabu Gafarudin, Kamis (09/01/2025).

Dikatakan, Rp 1,6 miliar diambil dari pembayaran retribusi tahunan per TKA sebesar USD 1.200 atau Rp 18 juta.

Besaran itu sesuai Perda Nomor 3 tahun 2024, tentang Retribusi Memperkejakan Tenaga Kerja Asing. Perda tersebut disahkan sejak Januari 2024, namun baru diberlakukan pada September 2024.

Karena ada beberapa dokumen yang diusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satunya rekening Kas Daerah (Kasda) Pemkab Pulau Taliabu untuk penerimaan retribusi yang dimaksud.

Dan Kementerian mulai membuat akun pengesahan untuk Pulau Taliabu dalam memvalidasi pembayaran retribusi. “Yang mana awalnya bayar di pusat, sekarang retribusi itu langsung masuk di rekening Kasda Pemkab, “kata Gafarudin.

Dia menjelaskan, per TKA akan dikenakan retribusi sebesar USD 1.200 per tahun. Dari jumlah retribusi tersebut, dikalikan dengan jumlah TKA sebanyak 96 orang.

96 orang TKA itu bekerja di PT Adidaya Tangguh (ADT), dan PT Sumberdaya Dian Mandiri (SDM). “Jadi besaran nominalnya disesuaikan dengan dollar. Jadi kalau dollar kemudian naik, retribusi juga naik,”tutupnya. (Bumay/PN)