TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tahapan pelaksana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS Kabupaten Pulau Taliabu kini menjadi pusat perhatian, bukan saja di Taliabu tapi juga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula.
Buktinya, nama Bupati Sula, Fifian Ade Ningsih Mus terseret ke dalam kasus dugaan politik uang di PSU Taliabu saat memboyong warganya ke Taliabu baru- baru ini.
Keterlibatan Bupati Sula dan calon Bupati Taliabu, Citra Puspasari Mus (CPM) saat membagi bagi Sembako dan amplop kepada sejumlah warga desa di Taliabu itu telah dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran Pemilu di Bawaslu setempat dan telah dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma saat dihubungi menyebutkan, terkait dugaan politik uang yang dilaporkan telah dikaji oleh Bawaslu bersama Gakumdu, dan hasil kajian laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Untuk laporan dugaan politik uang itu memenuhi syarat formil dan materiil, tadi sudah pembahasan pertama, juga disepakati bersama kejaksaan dan kepolisian untuk ditelusuri dilakukan penyelidikan,”ujar Ketua Bawaslu Taliabu, La Umar La Juma via telepon, Selasa (25/03/2025) sore tadi.
Status laporan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tertanggal 24 maret 2025 dengan nomor : 059/PP/00.02/K.MU-08/03/2025 sehingga telah diregister dengan nomor : 001/REG/LP/PB/kab.33.10/III.2025.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah mengeluarkan Himbauan nomor : 037/PM.00.02/K.MU.08/03/2025 kepada seluruh pasangan calon guna menghindari potensi kecurangan dan pelanggaran pada PSU 9 TPS pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024 ini.
Berikut empat poin larangan yang tercantum dalam imbauan Bawaslu :
1. Dilarang Melakukan Kampanye dalam bentuk apapun selama tahapan PSU
2. Tidak di perkenan mobilisasi masa atau kegiatan dengan menamakan sosialisasi- sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain sebagainya pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
3. Dilarang melakukan intimidasi, atau kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih ASN, TNI/Polri kandidat dan atau penyelenggara Pemilu.
4. Dilarang melakukan politik uang, diantaranya melalui pembagian sembako, bansos, pembagian uang dengan dalil transportasi pembagian parcel ramadhan/lebaran, menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih. (Bumay)

