MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pemuda di Jalan Kutilang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/10/2026) malam karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis vape, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pod Getar.

Dua sahabat itu, ternyata bukan kali pertama mengedarkan narkoba dan narkoba yang diedarkan tidak hanya satu jenis.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2026) siang menjelaskan, terungkapnya dua pelaku yakni MNT (21) warga Jalan Diponogoro, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut dan SAF (21) warga Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut sebagai pengedar narkoba, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, perihal praktek jual beli narkoba yang kerap terjadi di Jalan Kutilang tempat keduanya diringkus.

Baca Juga:  Tedy Alamsyah Kembali Dipercaya Menjadi Ketua Umum Perbarindo 2026 – 2030

Merespon informasi itu, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meringkus kedua pelaku yang saat itu tengah berada di atas sepeda motor, dan diduga sedang menunggu pembeli.

“Saat kami ringkus, kami temukan 1 pcs vape narkoba berwarna orange, yang diduga hendak dijual,” terang AKBP Rafli.

Hasil pemeriksaan, keduanya baru dalam kurun waktu satu bulan mengedarkan narkoba, dan ternyata bukan kali pertama mengedarkan narkoba.

Baca Juga:  TNI AL Amankan 2 Kapal Bermuatan Pakaian Bekas, Begini Ceritanya

Narkoba yang diedarkan pun, tidak hanya vape. Keduanya mengaku, sudah dua kali menjual narkotika jenis vape, dan sudah lima kali menjual narkotika jenis pil ekstasi.

“Untuk setiap satu vape narkoba yang laku terjual, mereka mendapat keuntungan Rp.100 ribu. Sedangkan untuk pil ekstasi, mereka mendapat keuntungan Rp.40 ribu untuk setiap butir pil ekstasi yang laku terjual,” ungkap AKBP Rafli.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Kepada Camat Medan Timur dan Lurah Aur

AKBP Rafli menambahkan, Satres Narkoba Polrestabes Medan kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada keduanya yang identitasnya sudah diketahui.

Polisi, memastikan akan terus mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba jaringan ini.

“Pemasok narkoba berinisial W kami pastikan akan kami ringkus, ini komitmen kami dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba. Tidak akan ada ruang, dan kami pastikan akan kami ungkap,” pungkas AKBP Rafli. (Edi)