BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tim Gabungan dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengungkap sebuah kapal berbendera asing, Global 168 yang diduga mengangkut 2 ton sabu-sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Petugas gabungan, Selanjutnya kapal tanker Global 168 tersebut digiring dari kawasan Selat Malaka ke Dermaga Terminal Penumpang Bandar Deli, Kecamatan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun dari lapangan, delapan orang turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba internasional yang memanfaatkan jalur laut Selat Malaka.
Menurut informasi yang berkembang, kapal tersebut diduga menggunakan modus pengangkutan minyak atau bahan bakar untuk melancarkan aktivitasnya.
Namun, dugaan mengenai fungsi kapal dan modus operasional tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui hasil pemeriksaan petugas.
Sementara itu suasana di Dermaga Terminal Bandar Deli, Belawan terpantau dipadati aparat dengan bersenjata laras panjang.
Sejumlah pejabat utama Polres Pelabuhan Belawan, perwakilan BNN Provinsi Sumatera Utara serta petugas Bea Cukai Sumatera Utara dilaporkan berada di lokasi.
Kehadiran sejumlah unsur penegak hukum tersebut mengindikasikan bahwa penanganan perkara melibatkan koordinasi lintas instansi.
Selat Malaka merupakan jalur pelayaran strategis yang menghubungkan sejumlah negara dan menjadi salah satu perlintasan penting perdagangan internasional.
Posisi geografisnya juga membuat kawasan ini menghadapi tantangan pengawasan terhadap kemungkinan penyelundupan barang ilegal, termasuk narkotika.
Narkoba tersebut disinyalir berasal dari kawasan Golden Triangle (Segitiga Emas : Myanmar, Laos, Thailand) yang akan diselundupkan masuk ke Indonesia via jalur laut Sumatera.
Dalam kasus ini, aparat masih perlu mengungkap asal muatan yang diduga berupa sabu-sabu, dan juga jalur masuk kapal, serta pihak yang diduga mengendalikan pengiriman tersebut.
Jika dugaan Pengungkapan ini lebih dari 2 ton Sabu-sabu terbukti, ini berpotensi menjadi salah satu perkara penyelundupan Narkotika berskala besar yang menyita perhatian publik di Sumatera Utara pada tahun 2026.
Meski begitu, Penetapan jumlah barang bukti dan pengungkapan tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium, serta keterangan resmi pihak berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara terperinci berapa jumlah yang pasti sabu-sabu yang diamankan, identitas delapan orang disebut yang turut diamankan. (Irwan S Pane)

