TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Tabona, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan penyaluran tunjangan, gaji dan insentif kepada unsur pemerintahan desa, serta gaji guru ngaji yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun Anggaran 2026.

Penyaluran ADD Tahap III ini mencakup pembayaran tunjangan, gaji dan insentif bagi Aparatur Desa, Kepala Dusun, RT/RW, LPM Badan Sara dan jajarannya serta guru ngaji.

Baca Juga:  Lagi Nunggui Calon Pembeli Sabu di Gang Supir yang Datang Malah Polisi, Ya Gollah Jadinya

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua BPD Desa Tabona beserta jajaran, aparatur pemerintah desa, dan unsur kelembagaan desa lainnya.

Pj Kepala Desa Tabona, Soleh La Nuhu dalam keterangannya menyampaikan penyaluran ADD Tahap III merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Tabona dalam memenuhi hak-hak aparatur dan lembaga desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyaluran tunjangan, gaji, dan insentif ini merupakan kewajiban pemerintah desa yang harus dipenuhi tepat waktu.

Baca Juga:  Usai Dilantik Sebagai Wali Kota Medan, Rico Waas Ziarah Makam Sang Ayah

“Kami berharap apa yang disalurkan melalui ADD Tahap III ini dapat menunjang kinerja aparatur desa dan lembaga desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya, Senin (19/10/2026).

Ia juga menambahkan, Pemerintah Desa Tabona terus berupaya mengelola anggaran desa secara transparan dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh unsur pemerintahan desa.

Baca Juga:  Kolonel Arm Untoro Hariyanto Kini Pimpin Korem 081/DSJ

“Kami berharap dengan adanya penyaluran ini, semangat kerja aparatur desa dan lembaga desa semakin meningkat, serta sinergi dalam membangun Desa Tabona dapat terus terjaga,”jelasnya.

Kegiatan penyaluran berlangsung tertib dan lancar, dan disertai pendokumentasian sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada masyarakat Desa Tabona yang bertempat di kantor Desa Tabona. (Bumay)