MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima keluarga Rosmina terhenti setelah anak laki-lakinya terdeteksi terlibat judi online (Judol).

Warga Kecamatan Medan Baru, itu meminta solusi kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas agar bantuan bagi keluarganya dapat diajukan kembali.

Aduan itu disampaikan Rosmina dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Sei Asahan, Sabtu (17/10/2026). Ia meminta agar anak laki-lakinya dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) agar anggota keluarga lain, terutama anak perempuannya yang masih bersekolah, tetap berpeluang menerima bantuan.

Baca Juga:  Deli Serdang Akan Segera Punya Kota Mandiri

Kondisi ekonomi keluarga Rosmina tengah sulit. Suaminya baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kini mencari nafkah dengan mengumpulkan barang bekas.

Terhentinya PKH menambah beban keluarga yang masih harus memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak.

Menanggapi aduan tersebut, Rico Waas meminta Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan langkah yang dapat ditempuh Rosmina.

Baca Juga:  Ketua Komisi I DPRD Medan Nilai Kinerja Rico Waas Belum Optimal

Khoiruddin menyampaikan bahwa keluarga yang terdampak masih dapat mengajukan perbaikan data sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah yang perlu ditempuh antara lain menutup rekening bank yang digunakan untuk aktivitas terkait judol, menonaktifkan akun dompet digital seperti GoPay atau DANA, serta membuat surat pernyataan.

Selanjutnya, keluarga dapat melapor melalui kelurahan agar data diperbarui dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Baca Juga:  KBO Sat Binmas Polres Aceh Timur Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Idi Rayeuk, Ini Arahannya

Pemisahan KK juga dapat menjadi opsi agar anggota keluarga yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali sebagai penerima bantuan sosial. Namun, pengajuan ulang tidak otomatis menjamin bantuan kembali diterima.

Khoiruddin menegaskan, keputusan akhir mengenai kelayakan penerima bantuan berada di tangan Kementerian Sosial, bukan pemerintah daerah. Selain melalui SIKS-NG, pengajuan juga dapat ditempuh melalui mekanisme usul sanggah atau aplikasi Perlinsos. (Srw/rel)