TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara menurunkan status penanganan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari tanggap darurat menjadi transisi darurat menuju pemulihan.
Status tersebut berlaku selama tujuh hari, mulai 16 hingga 22 Oktober 2026 setelah sebagian besar titik api berhasil dikendalikan.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 172 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat Menuju Pemulihan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus mengatakan penurunan status dilakukan setelah evaluasi menunjukkan kondisi kebakaran di lapangan mengalami perkembangan positif.
Sebagian besar titik api yang sebelumnya membakar wilayah hutan dan lahan dilaporkan telah padam dan berhasil dikendalikan oleh tim satgas gabungan,” kata Sashabila Widya L Mus, Kamis (15/10/2026).
Meski demikian, Sashabila menegaskan pemantauan di lapangan tetap dilakukan, terutama pada sejumlah titik yang masih menyisakan bara api. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kebakaran susulan.
Seiring dengan kondisi yang semakin terkendali, pemerintah daerah mulai mengarahkan perhatian pada pendataan kerugian akibat karhutla serta penyusunan langkah pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
Upaya pemulihan tersebut direncanakan berlangsung pada Tahun Anggaran 2027 hingga 2028, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Setidaknya pemerintah daerah wajib memiliki perhitungan atas kemampuan dan ketidakmampuan yang mungkin dapat kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ungkap Sashabila.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, menjelaskan bahwa penetapan status transisi darurat merupakan tahapan penghubung antara penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.
Menurutnya, perubahan status dilakukan karena ancaman utama karhutla di lapangan dinilai telah terkendali. Namun, sisa risiko kebakaran dan dampak yang ditimbulkan masih membutuhkan penanganan secara terencana.
“Perubahan status dilakukan karena ancaman utama karhutla di lapangan dinilai telah terkendali, meski sisa risiko dan dampak bencana masih perlu ditangani secara terencana dengan tetap menjaga kesiapsiagaan,”terangnya.
Ia menegaskan, peralihan status tersebut tidak berarti seluruh upaya penanganan karhutla dihentikan. Pemerintah daerah tetap memastikan koordinasi lintas sektor, kesiapsiagaan petugas, serta pelayanan publik kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
Perlu ditegaskan bahwa peralihan status menuju pemulihan bukan berarti penanganan karhutla dihentikan. Koordinasi, kesiapsiagaan, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Bumay)

