MEDAN |MIMBARRAKYAT.CO.ID – Aksi kejar – kejaran di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di kawasan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara hingga terpaksa menabrakan mobil mewarnai penangkapan seorang kurir Narkoba yang membawa 24 Kg sabu-sabu dari Provinsi Aceh menuju Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (5/10/2026) dini hari.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/10/2026) pagi tadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan, Senin (5/10/2026) dini hari, berdasarkan hasil pengembangan dalam kasus yang diungkap Satres Narkoba Polrestabes Medan sebelumnya.
Petugas yang mendapat informasi adanya upaya pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Provinsi Aceh menuju Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan satu unit mini bus, melakukan pengintaian di perbatasan Aceh – Sumut kawasan Kabupaten Langkat.
Sekitar 5 jam melakukan pengintaian, petugas kemudian mendeteksi satu unit mobil Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang mengangkut narkoba melaju kencang sejak pertama kali masuk ke Sumatera Utara.
“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap AKBP Rafli.
Dari dalam mobil, petugas meringkus AM (31) warga Desa Manasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Saat itu, pelaku sempat enggan turun dari mobil hingga harus diturunkan secara paksa. Pelaku pun, sempat berkilah membawa narkoba.
Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan, menemukan narkoba di beberapa tempat tersembunyi, mulai dari lantai mobil bagian belakang, di dalam jok mobil yang sudah dimodifikasi, hingga di dalam dashboard.
“Pelaku sudah mengkonsep sedemikian rupa, kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu Gram atau 24 kilogram yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” tambah AKBP Rafli.
Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata bukan kali pertama membawa narkoba dari Aceh. Beberapa waktu lalu, pelaku pernah membawa narkoba dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa.
Pelaku, tergiur upah fantastis yang dijanjikan kepadanya, yakni Rp15 juta untuk satu kilogram sabu yang berhasil dikirim, atau jika 24 kilogram sabu yang dibawanya berhasil tiba sampai tujuan, pelaku mendapat imbalan Rp.360 juta.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam, upah Rp 360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ucap AKBP Rafli.
Dalam kasus ini, petugas kini sedang mengejar pemasok sekaligus pengendali dari pelaku. Bos dari pelaku itu, sudah diketahui identitasnya dan kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkas AKBP Rafli. (Srw/rel)

