BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan menemukan banyak kejanggalan yang merugikan pekerja nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan.

Dimana hak pekerja nelayan atau Anak buah kapal (ABK) sering diabaikan karena minimnya pengawasan di laut, serta lemahnya perlindungan hukum dan jaminan Sosial serta tidak adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Baca Juga:  Cegah Kecelakaan di Area Pelabuhan, PMT Edukasi 390 Pekerja Soal Bahaya Blind Spot

“Seharusnya Perjanjian Kerja Laut (PKL) awak kapal perikanan secara tertulis yang wajib disahkan atau disaksikan oleh Syahbandar Perikanan di Pelabuhan Perikanan demi menjamin pelindungan hukum dan keselamatan kerja, “kata Ketua KPI Cabang Belawan, Rudi Hartono SH saat ditanya wartawan, Selasa (22/9/2026).

Dirinya juga menegaskan kalau KPI Cabang Belawan secara konsisten memperjuangkan hak-hak pelaut dan awak kapal ikan termasuk keselamatan kerja, pemenuhan upah serta perlindungan hukum bagi nelayan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan.

Baca Juga:  Brigjen Marzuki Ali Basyah Silaturahmi Dengan Masyarakat Lingkungan Mapolda Aceh

Menurut Rudi Hartono, jikalau sampai tahun terakhir ini peraturan itu tidak dilaksanakan berarti ada pelanggran HAM di situ dan jadi itu namanya “Perbudakan Modern” yang melanggar HAM.

“Tanggal 24 nanti saya akan ke Jakarta untuk audensi dengan Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pusat. Di sana nanti saya akan sampaikan kepada Dirjen KKP tentang kelakuan oknum-oknum di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, “tegas Rudi. (Irwan S Pane)

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Operasional, Pelabuhan Tanjung Wangi Catat Pertumbuhan Positif Pada Semester I – 2026