MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pemuda berusia 25 tahun yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (12/9/2026) dini hari kemarin.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 8 paket sabu siap edar. Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (18/9/2026) mengatakan, pelaku yakni AO (25) warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait praktek jual beli narkoba yang dilakukan pelaku.

Baca Juga:  Kepala BNNP Sumut Terima Audiensi Bupati Mandailing Natal

Personel Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kemudian meringkus AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak saat diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Kami menyita 8 paket sabu siap edar, sejumlah uang, 6 plastik klip pembungkus narkoba, dan satu unit handphone dari pelaku saat penangkapan,” ungkap AKBP Rafli.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Paparkan Qresto Dalam Sharing Session Bersama Katadata, Tegaskan Inovasi Digital Pajak Daerah

AKBP Rafli menambahkan, pelaku diduga baru menjalankan bisnis haramnya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Pelaku, mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial B yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Kami masih mengejar satu pelaku lagi, yang berperan sebagai pemasok narkoba. Kami pastikan, pelaku narkoba baik itu bandar maupun pengedar, pasti akan kami ungkap bagaimana pun cara modus operandi mereka,” pungkas AKBP Rafli. (Srw/rel)

Baca Juga:  Pemkab Pulau Taliabu Mulai Intensifkan Penataan Estetika dan Kebersihan Ruang Publik