MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Inspektur I Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Enen Saribanon SH MH bersama tim dan pejabat struktural inspektorat I Bid Pengawasan Kejaksaan RI menyambangi Kejati Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Jenderal AH Nasution, Kota Medan, Selasa (15/9/2026).

Saat tiba di kantor Kejati Sumut, tim pemeriksa selanjutnya melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh bidang dan satuan kerja di lingkungan Kejati Sumut.

Selain jajaran di lingkungan Kejati Sumatera Utara juga dilakukan pemeriksaan terhadap satuan kerja jajaran Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri yang hadir langsung di Kejati Sumatera Utara.

Baca Juga:  Wabup Deli Serdang : Perjuangan Laskar dan Pejuang Fondasi Berdirinya NKRI

Usai pemeriksaan, Inspektur I menyampaikan arahan penting kepada seluruh jajaran PJU Kejati Sumut, para kiordinator, Kajari Medan, Belawan, Binjai, Langkat, Deli serdang, Mandailing natal, Gunung Sitoli, Nias selatan hingga Kajai Sibolga serta para kepala cabang Kejaksaan Negeri terkait.

Selain itu pengarahan juga diikuti jajaran kejaksaan negeri di wilayah lain jajaran Kejati sumut melalui sarana zoom.

Baca Juga:  Pemko Langsa Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah Ke-30 Tahun 2026

Dengan didampingi Kajati Sumut, Muhibuddin, SH.,MH, Wakajati Sumut, Eko Adhyaksono, SH.,MH serta Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardiyanto, SH.,MH, Enen Saribanon menegaskan beberapa point penting terkait monitoring dalam rangka inspeksi umum yang harus dilaksanakan dan wajib dipatuhi jajaran Kejaksaan demi mewujudkan Kejaksaan yang berintegritas dan dipercaya masyarakat sebagai lembaga penegak hukum.

Baca Juga:  IRT Jualan Sabu di Jalan Aluminium Raya Akhirnya Diciduk Polisi

Di akhir kegiatan, disampaikan Enen sebagaimana pesan Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof Dr Rudi Margono bahwa Kantor Kejaksaan adalah rumah kedua kita sehingga bekerjalah dengan ikhlas dan terus berinovasi.

Sejalan dengan arahan Inspektur I, Kajati Sumut, Muhibuddin menyampaikan agar apa yang telah diperiksa dan jika ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan dalam pelaksanaan tugas selama ini agar segera diperbaiki, dibenahi serta dapat dipertanggungjawabkan. (Rel)