LANGSA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) kolaborasi dosen dan mahasiswa dengan mengangkat tema “Penguatan Kesadaran Ekologis Masyarakat Pasca Banjir Melalui Hukum Lingkungan dan Fiqh Bi’ah”.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gampong Sungai Paoh Induk, Kota Langsa, Kamis (27/08/2026) kemarin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Syariah IAIN Langsa dalam menghadirkan kontribusi akademik yang bersentuhan langsung dengan persoalan masyarakat, khususnya dalam membangun kesadaran ekologis setelah terjadinya bencana banjir.

Pendekatan yang digunakan memadukan perspektif hukum lingkungan dan fiqh bi’ah, sehingga persoalan lingkungan tidak hanya dipahami sebagai persoalan sosial dan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Syariah IAIN Langsa dan Kantor Geuchik Gampong Sungai Paoh Induk Kota Langsa.

Kerja sama tersebut menjadi langkah awal untuk membangun kemitraan berkelanjutan antara perguruan tinggi dan pemerintah gampong dalam meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat terhadap persoalan lingkungan.

Baca Juga:  Pemko Medan Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas XVIII APEKSI

Sejumlah dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Dr. Yaser Amri, M.A., Muhammad Firdaus, Lc., M.Sh., Dr. Noviandy, M.A., Budi Juliandi, M.A., Dr. M. Alkaf, M.A., Fika Andriana, M.A., Ryzka Dwi Kurnia, M.Pem.I., dan Nur Anshari, M.H.

Kegiatan juga melibatkan mahasiswa sebagai bagian dari proses pembelajaran sekaligus penguatan peran mahasiswa dalam pengabdian kepada masyarakat.

Peserta kegiatan berasal dari masyarakat Gampong Sungai Paoh Induk dan didominasi oleh kaum ibu. Keterlibatan masyarakat, khususnya perempuan, dinilai penting karena mereka memiliki peran strategis dalam menjaga kebersihan lingkungan rumah tangga, mengelola sampah, menggunakan sumber daya alam secara bijak, serta membangun kebiasaan hidup yang lebih ramah lingkungan di tingkat keluarga.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa banjir tidak semata-mata merupakan fenomena alam, tetapi juga dapat berkaitan dengan perilaku manusia dan kondisi lingkungan.

Pengelolaan sampah yang tidak baik, berkurangnya daerah resapan, pencemaran lingkungan, serta kurangnya kesadaran menjaga ekosistem dapat memperbesar risiko dan dampak bencana.

Baca Juga:  Kahiyang Ayu Apresiasi APPMI Sumut Terus Aktif Laksanakan Fashion Show

Melalui perspektif hukum lingkungan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

Masyarakat juga didorong untuk memahami hak dan kewajiban dalam menjaga lingkungan serta pentingnya partisipasi warga dalam menciptakan lingkungan gampong yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Sementara itu, pendekatan fiqh bi’ah memberikan dimensi keagamaan terhadap upaya pelestarian lingkungan. Dalam perspektif Islam, manusia tidak hanya memiliki hubungan dengan sesama manusia, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap alam sebagai amanah dari Allah SWT.

Menjaga lingkungan, mencegah kerusakan, dan menggunakan sumber daya alam secara tidak berlebihan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban pemerintah atau lembaga tertentu, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat.

Kesadaran ekologis perlu dimulai dari lingkungan terkecil, terutama keluarga, kemudian berkembang menjadi gerakan bersama di tingkat gampong.

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 Berangkatkan Relawan dan Salurkan Bantuan Ke Langsa

Kolaborasi dosen dan mahasiswa dalam kegiatan ini juga menjadi ruang untuk mengintegrasikan ilmu yang diperoleh di lingkungan akademik dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Mahasiswa tidak hanya belajar memahami teori hukum dan fiqh, tetapi juga mendapatkan pengalaman dalam mendampingi masyarakat dan mencari solusi terhadap persoalan lingkungan secara kontekstual.

Fakultas Syariah IAIN Langsa berharap kegiatan tersebut dapat menjadi awal dari gerakan bersama untuk membangun gampong yang lebih sadar hukum, peduli lingkungan, dan tangguh menghadapi risiko bencana.

Kerja sama dengan Gampong Sungai Paoh Induk juga diharapkan dapat terus dikembangkan melalui berbagai program pemberdayaan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Melalui penguatan hukum lingkungan dan fiqh bi’ah, Fakultas Syariah IAIN Langsa menegaskan bahwa kepedulian terhadap lingkungan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kemaslahatan masyarakat.

Menjaga alam bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga tanggung jawab hukum, sosial, dan spiritual. (AA)