JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu terus mendorong percepatan penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang dan mendukung percepatan pembangunan di Taliabu.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam audiensi Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (27/08/2026).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas evaluasi perkembangan proses lintas sektor sekaligus memastikan berbagai catatan teknis dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen mengawal proses revisi RTRW/RDTR hingga tuntas.
“Prinsipnya, Pemerintah Daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh catatan yang masih ada. Kita ingin memastikan dokumen tata ruang ini benar-benar konsisten, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan Taliabu ke depan,” ujar Sekda.
Dalam audiensi tersebut, secara substansi disampaikan bahwa isu strategis utama telah mendapatkan pembahasan dalam proses lintas sektor.
Tahapan yang perlu dikawal selanjutnya adalah penyelesaian berbagai catatan perbaikan, terutama konsistensi antara batang tubuh dokumen, peta dan data pendukung.
Menurut Sekda, hal ini menjadi perhatian serius karena dokumen tata ruang tidak hanya berbicara mengenai narasi kebijakan, tetapi juga harus memiliki kesesuaian dengan peta dan kondisi ruang di lapangan.
“Kita tidak ingin hanya mengejar cepat selesai. Yang kita kejar adalah dokumen yang berkualitas, konsisten dan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha,”terangnya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian adalah kegiatan galian C/pertambangan, terutama yang berkaitan dengan lokasi kegiatan dan kesesuaiannya dengan kawasan perkotaan maupun kawasan lainnya.
Pemerintah Daerah bersama pihak terkait akan melakukan pengelompokan atau klasterisasi lokasi berdasarkan tingkat risiko serta kesesuaian tata ruang.
Untuk lokasi yang berada jauh dari kawasan permukiman dan perkotaan, masih dapat dilakukan kajian lebih lanjut dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan perizinan.
“Kita ingin mencari solusi yang tetap berada dalam koridor aturan. Jangan sampai kegiatan ekonomi masyarakat berjalan, tetapi kemudian menimbulkan persoalan tata ruang dan lingkungan di kemudian hari,”katanya.

Persoalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Pemerintah Daerah menyampaikan adanya tantangan dalam pengendalian pemanfaatan ruang karena proses perizinan telah terintegrasi secara sistem.
Karena itu, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait agar sistem perizinan dan dokumen tata ruang dapat berjalan secara konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan pembangunan.
Untuk memastikan seluruh catatan dapat diselesaikan secara terukur, dalam audiensi juga didorong adanya checklist dan rencana aksi bersama yang memuat setiap permasalahan, penanggung jawab, langkah penyelesaian dan target waktu.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akan mengawal setiap tahapan tersebut secara intensif melalui perangkat teknis terkait dan melakukan koordinasi berkelanjutan dengan kementerian/lembaga.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian RTRW/RDTR merupakan bagian penting dari upaya membangun fondasi pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu yang lebih terarah.Kita ingin tata ruang menjadi fondasi pembangunan Taliabu.
“Dengan tata ruang yang jelas, pembangunan dapat lebih terarah, investasi memiliki kepastian, lingkungan tetap terjaga, dan kepentingan masyarakat dapat terlindungi,” pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Dr Yosar Kardiat didampingi Kepala Dinas PUPR Taliabu, Ahmad Tahir Tarauntu, dan Kabag Prokopim, Adimas. (Bumay)

