MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 5 miliar hingga Rp 50 miliar untuk mendukung Program Kampung Kreatif Sumut Berkah.

Program ini diarahkan untuk mempercepat pembangunan berbasis desa, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta mendorong pengentasan kemiskinan.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Timur Tumanggor saat memimpin rapat penjaringan desa dan kelurahan calon penerima Program Kampung Kreatif Sumut Berkah, di Ruang Rapat Sekda Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Kota Medan, Jumat (21/8/2026).

Timur menjelaskan, Program Kampung Kreatif Sumut Berkah merupakan salah satu upaya Pemprov Sumut mewujudkan pembangunan yang tidak hanya bersifat sektoral, tetapi dilakukan secara terpadu dan berbasis kawasan.

Program tersebut juga menjadi bagian dari visi dan misi Gubernur Sumut, khususnya dalam mendorong pembangunan berbasis desa.

“Program akan didukung melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Sumut dengan nilai intervensi yang sekitar Rp5 miliar hingga Rp50 miliar, untuk kawasan yang memenuhi kriteria,” ucap Timur.

Baca Juga:  Bupati Deli Serdang : Pembangunan Pendidikan Bukan Hanya Fisik, Tapi Juga Kesadaran & Tanggung Jawab

Menurutnya, program tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan indeks desa. Dari ribuan desa di Sumut, masih terdapat desa berstatus tertinggal dan sangat tertinggal yang membutuhkan intervensi pembangunan.

“Bagaimana kita membantu tugas Pak Gubernur mewujudkan impian Kampung Sumut Berkah ini terlaksana di Sumatera Utara. Setidaknya desa yang sangat tertinggal bisa naik kelas, dari tertinggal menjadi berkembang, dan kalau memungkinkan menjadi desa maju,” jelasnya.

Karena itu, Timur mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota segera mengusulkan desa dan kelurahan potensial untuk mengikuti proses penjaringan program tersebut.

Berdasarkan Data Kepmendes Nomor 342 Tahun 2025, dari 5.417 desa di Sumut, sebanyak 364 desa berstatus mandiri, 1.296 desa maju, 2.529 desa berkembang, 707 desa tertinggal, dan 521 desa sangat tertinggal.

“Jadi kita berharap Kabupaten/Kota se-Sumut bisa mengirimkan Desa/Kelurahan potensial untuk ikut dalam penjaringan ini,” harapnya.

Timur juga menegaskan bahwa Program Kampung Kreatif Sumut Berkah merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah. Menurutnya, keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) diperlukan agar program tersebut dapat berjalan secara terpadu.

Baca Juga:  Jelang Hari Lebaran, Rumah Wartawati di Pasar I Tambak Rejo Dibobol Maling, Sepeda Motor dan Handphone Lewong

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumut, Muhamad Suib mengatakan, program tersebut diharapkan mampu mengubah paradigma pembangunan desa, dari intervensi sektoral menjadi transformasi kawasan.

Dalam proses pengajuan, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki peran penting. Desa atau kelurahan calon penerima tidak mengajukan proposal secara langsung kepada Pemprov Sumut, melainkan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota yang selanjutnya melakukan pendampingan, pembinaan, memastikan kelengkapan proposal, serta kesiapan rencana transformasi kawasan.

“Potensi lokal, kondisi masyarakat, ekonomi, pertanian, lingkungan, pelayanan dasar, tata kelola pemerintahan, hingga akses pasar menjadi bagian yang akan diperhatikan dalam proses penjaringan,” jelasnya.

Suib menjelaskan, proposal yang diajukan nantinya akan diverifikasi oleh tim penjaringan yang terdiri atas lintas OPD dan tenaga ahli. Dokumen proposal antara lain harus memuat profil desa, analisis SWOT, potensi desa, konsep pengembangan, rencana program kegiatan, serta rencana penggunaan anggaran.

Baca Juga:  Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir

Berdasarkan tahapan yang disampaikan dalam rapat, penjaringan proposal diperpanjang hingga akhir Agustus 2026.

Selanjutnya, verifikasi awal dilakukan pada awal September, sedangkan verifikasi faktual atau kunjungan lapangan direncanakan berlangsung pada 5 September hingga 5 Oktober 2026.

Setelah proses verifikasi dan penilaian, desa atau kelurahan calon penerima akan ditetapkan pada Oktober 2026. Penetapan secara simbolis direncanakan pada 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Pelaksanaan pembangunan Kampung Kreatif Sumut Berkah direncanakan mulai 2027. Anggaran program akan dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2027 melalui mekanisme BKK.Pemprov Sumut berharap seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota segera mendorong desa dan kelurahan yang memiliki potensi untuk mengikuti proses penjaringan.

“Harapannya, program Kampung Kreatif Sumut Berkah dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan desa di Sumatera Utara,” katanya. (**)