TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu untuk memastikan proses pembebasan lahan pembangunan Bandara Dufo di Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memitigasi potensi risiko hukum sejak tahap awal, sekaligus memastikan seluruh proses pengadaan tanah berlangsung transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat pemilik lahan.
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis, harus memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kami ingin memastikan seluruh prosesnya terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Sashabila dalam rapat koordinasi bersama Kejari Taliabu di Ruang Rapat Kejari Taliabu, Kota Bobong, Selasa (18/8/2026).
Menurut Bupati, pembangunan Bandara Dufo merupakan bagian penting dalam memperkuat konektivitas wilayah. Karena itu, proses pembebasan lahan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.
Untuk itu, Pemda Taliabu menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Taliabu untuk memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan yang membutuhkan kepastian dan kajian hukum.
Sashabila Mus menjelaskan, mitigasi risiko hukum perlu dilakukan sejak awal, mengingat proses pengadaan tanah berpotensi menghadirkan berbagai persoalan, mulai dari keberatan masyarakat, perbedaan klaim kepemilikan, hingga kemungkinan munculnya gugatan melalui jalur hukum.
“Pendampingan dari pihak kejaksaan bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi aparatur pemerintah daerah agar terhindar dari praktik maladministrasi maupun potensi kerugian negara,”terangnya.
Bupati berharap pendampingan JPN tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga mencakup sejumlah tahapan krusial.
Di antaranya penerbitan pendapat hukum atau legal opinion terhadap dokumen persiapan, pendampingan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat desa, penanganan keberatan di lapangan, hingga penelusuran dan verifikasi validitas alas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak terhadap setiap klaim kepemilikan lahan. Setiap persoalan harus ditangani berdasarkan dokumen, ketentuan hukum, serta mekanisme yang berlaku.
“Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sepihak terkait klaim kepemilikan lahan. Karena itu, peran aktif kejaksaan sangat dibutuhkan agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai koridor hukum,”sebutnya.
Ia berharap proses pembebasan lahan Bandara Dufo dapat menjadi contoh tata kelola pembangunan infrastruktur yang mengedepankan transparansi, kehati-hatian, dan kepastian hukum.
“Kami berharap proses pembebasan lahan Bandara Dufo ini dapat menjadi pembelajaran berharga dan rekam jejak yang baik bagi tata kelola pembangunan infrastruktur berskala besar di Kabupaten Pulau Taliabu pada masa depan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Yoki Adrianus, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum melalui peran Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ia menjelaskan, selain menjalankan kewenangan di bidang penuntutan dan penyidikan, Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerja sama yang telah disepakati.
Kajari juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam setiap tahapan pendampingan hukum. Menurutnya, aspek tersebut perlu menjadi perhatian agar proses pengadaan tanah tetap objektif, profesional, dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengawal proses pembebasan lahan ini agar berjalan mulus demi kepentingan masyarakat luas tanpa menabrak koridor aturan yang ada,” ungkap Yoki.
Ia menekankan, pendampingan hukum bukan berarti mengabaikan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, seluruh proses tetap harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, dengan memperhatikan hak masyarakat serta kepentingan pembangunan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Bupati Sashabila Mus bersama Sekretaris Daerah Dr. Yosar Kardiat, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, Camat Taliabu Barat, serta sejumlah penjabat kepala desa terkait.
Sinergi Pemda Taliabu dan Kejari Taliabu tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam proses pembebasan lahan Bandara Dufo, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur strategis tersebut dapat berjalan dengan baik, transparan, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. (Bumay)

