MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pengedar Narkotika jenis sabu berinisial BI (39) berhasil disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi persembunyian di semak belukar Jalan Klambir V Gang Pribadi, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam keteranganya kepada wartawan via WhatsApp, Rabu (12/8/2026) malam menerangkan, pengedar narkoba yang diringkus berinisial BI warga Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia.
“Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi yang diterima Tim 3 Subnit 2 Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat, pada Senin (10/8/2026) sore kemarin,” ungkap AKBP Rafli didampingi Kanit 1, AKP Ruspian SH MH.
Saat ditangkap, pelaku kedapatan mau menjual narkoba di lokasi penangkapan. “Pelaku sempat berupaya kabur dan bersembunyi di semak belukar, ketika melihat kedatangan petugas,” ujarnya.
Namun, aksi pelaku gagal setelah personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan jeli berhasil menemukan pelaku. “Saat hendak ditangkap, pelaku ini sempat berupaya kabur dengan sembunyi di semak belukar. Namun, berkat kejelian personel, pelaku diringkus,” tutur AKBP Rafli.
Saat ditangkap, personel menyita sebagai barang bukti beberapa paket sabu siap edar, dan sejumlah uang dari tangan pelaku. Selain itu, timbangan elektrik, puluhan plastik pembungkus sabu, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba juga disita.
“Pelaku ini sekitar sebulan terakhir menjadi pengedar narkoba. Kami masih kembangkan kasus ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku. Mohon doanya, agar kami bisa mengungkap jaringan pelaku yang lain, karena ini komitmen kami untuk tidak memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku narkoba,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Srw/rel)
Pelaku diamankan.

