MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID– Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus pria berinisial GAR (22) warga Jalan Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku diciduk polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar bernama Rangga Apriansyah (17).
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fajri Lubis SH MH menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi, Jumat (17/7/2026) malam di Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kota Medan.
“Modus pelaku adalah mendekati korban dan saksi untuk meminta tolong diantarkan ke rumah pacarnya. Korban kemudian meminjamkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada rekannya untuk mengantar pelaku,” ujar Kapolsek Medan Area saat ditanya wartawan, Selasa (11/8/2026).
Di tengah perjalanan, saksi menghentikan sepeda motor di sebuah warung untuk membeli rokok. Saat saksi berada di dalam warung, pelaku langsung menghidupkan mesin sepeda motor dan tancap gas melarikan diri.
Saksi sempat berusaha mengejar namun kehilangan jejak. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung oleh Iptu Fajri Lubis dan Panit Opsnal, Ipda Khairi Maulana akhirnya mengendus keberadaan pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada, Minggu (9/8/2026) sekira pukul 24.30 WIB di sebuah rumah kos, Jalan Menteng Raya, Gang Rahayu, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selain sepeda motor korban, pelaku ternyata sudah beraksi di empat lokasi berbeda lainnya di wilayah Kota Medan,” tambah Kapolsek.
Dari catatan kepolisian, pelaku yang merupakan pengangguran ini juga terlibat dalam pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di kawasan Jalan Puri (Hotel Furistik), Honda Beat di Jalan Langgar, serta sepeda motor Yamaha Fino dan Honda Beat biru dongker di lokasi lainnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi, serta sebuah kunci T yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan kejahatan.
Atas perbuatannya, Gilang kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal terkait pencurian dalam KUHPidana untuk proses hukum lebih lanjut. (Sarwo/rel)

