MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menemukan fakta baru saat menggelar pra-rekontruksi di Tempat Hiburan Malam (THM) Helen’s Night Mart yang terletak di Jalan Setia Budi, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (3/8/2026) kemarin.

Pra-rekontruksi menampilkan 11 adegan dengan menghadirkan pelaku utama dan pemasok narkoba yang terlibat dalam peredaran vape narkoba di Helen’s Night Mart,Minggu (2/8/2026) dini hari.

Baca Juga:  Harga Mahal dan Langka, LBH PHIGMA Menduga Ada Praktik Kecurangan Dalam Penyaluran Minyak Tanah Bersubsidi di Pulau Taliabu

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangan via Aplikasi WhatsApp kepada wartawan, Selasa (4/8/2026) menjelaskan, dari salah satu adegan, terungkap jika pelaku dapat masuk ke dalam THM Helen’s meski membawa narkoba yang disimpan di dalam sepatunya.

Pelaku juga meletakkan 3 pcs vape narkoba ke dalam kotak kartu uno, dengan tujuan agar saat digeledah keberadaan vape narkoba tidak diketahui.

Baca Juga:  Sambangi Pelaku Usaha Katering Makanan, Ini Kata Babinsa Mojosongo

“Pelaku lolos dari pemeriksaan security di pintu masuk, karena menyimpan narkoba di dalam sepatu,” cetus AKBP Rafli.

Usai masuk ke dalam tempat hiburan malam, pelaku kemudian terdeteksi membawa narkoba oleh petugas Kepolisian yang tengah melakukan kegiatan penegakan hukum.

Penindakan ini sebagai respon dari laporan masyarakat terkait indikasi peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM).

Baca Juga:  Wakapolres Aceh Timur Pantau Wisata Pantai Pelangi Saat Libur Lebaran

“Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian terdeteksi anggota, yang kemudian melakukan penangkapan,” tambahnya.

Dalam kasus ini sendiri, ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, berperan sebagai pengedar narkoba atau yang membawa narkoba ke THM Helen’s Night Mart, dan satu pelaku lagi sebagai pemasok narkoba. (*)