JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi.
Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali meningkat menyusul gagalnya gencatan senjata antara AS dan Iran di awal Juli 2026.
Eskalasi konflik kembali mendorong kenaikan harga minyak. Pada Juli 2026, IMF merevisi ke bawah outlook pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3 persen (proyeksi April-2026: 3,1 persen) sebagai dampak perang yang berkepanjangan, namun perkembangan investasi AI menjadi upside risk yang menyeimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi global.
Di sisi lain, AS mengeluarkan kebijakan tarif baru terhadap 60 negara mitra dagang, menggantikan tarif sementara yang berakhir pada 24 Juli 2024.
Naiknya tekanan di pasar energi global serta pengenaan tarif baru membuat premi risiko global tetap tinggi dan volatilitas harga komoditas berpotensi berlanjut.
Indikator perekonomian global mengalami divergensi antarnegara dengan aktivitas manufaktur di negara maju menunjukkan perbaikan lebih kuat, sementara pertumbuhan manufaktur di negara berkembang relatif lebih terbatas.
Di Amerika Serikat, inflasi termoderasi dengan aktivitas ekonomi relatif stabil. Sementara di Tiongkok, rilis data kuartal II menunjukkan level pertumbuhan ekonomi terendah sejak akhir 2022 dengan konsumsi dan investasi swasta yang masih lemah danekspor tetap menjadi penopang utama.
Di Eropa dan Inggris, inflasi juga menunjukkan tren penurunan.Pasar keuangan global bergerak mixed di tengah kembali tereskalasinya konflik di Timur Tengah.
Outflow nonresiden di pasar keuangan global kembali terjadi, meskipun intensitasnya mulai menunjukkan moderasi. Di sisi domestik, tekanan harga mereda dengan inflasi bulan Juli 2026 tercatat sebesar 2,88 persen yoy.
Sementara aktivitas manufaktur bulan Juli 2026 kembali memasuki zona ekspansi dengan PMI sebesar 50,2.Berdasarkan perkembangan tersebut, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga didukung oleh bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai. (**)

