MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Tim Polrestabes Medan telah mengobrak-abrik 14 sarang narkoba, menangkap belasan bandar dan pengedar serta mengamankan sejumlah pengguna untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang selama ini beroperasi di berbagai titik di Kota Medan.

Baca Juga:  Kapolrestabes Medan Sowan ke Pimpinan Ponpes

“Setidaknya, ada 14 sarang narkoba yang digerebek Satres Narkoba Polrestabes Medan. Belasan pelaku sebagai pengedar dan bandar diringkus,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (31/7/26/2026).

Selain melakukan penindakan terhadap bandar dan pengedar, polisi juga menerapkan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat.

Baca Juga:  Tri Rahayu, Srikandi Tangguh Penerang Negeri

Salah satunya terhadap JCS (49) yang diamankan dekat rumahnya di Jalan Seksama, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Kamis (18/7/2026) lalu.

JCS menjalani rehabilitasi karena mengalami ketergantungan terhadap narkotika. AKBP Rafli menegaskan proses rehabilitasi terhadap JCS telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Rafli mengatakan pihaknya kini terus memantau perkembangan pemulihan JCS dengan meminta laporan berkala dari lembaga rehabilitasi, termasuk rekam medis selama menjalani perawatan.

Baca Juga:  Triyoga Laksito Dikukuhkan Menjadi Kepala OJK Provinsi Sumut, Gubernur Bobby Nasution Minta Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

“Kami akan pastikan bagaimana progres penyembuhan dan rekam medis yang bersangkutan, termasuk proses rehabilitasi yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya mengakhiri. (***)