MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) yang menggelar Operasi Saber Bersinar 2026 berhasil mengungkap 3 kasus peredaran Narkoba dari waktu dan lokasi berbeda.‎

Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita total barang buktinya berupa 8 Kg sabu,, 92 Kg ganja serta 261 vape (Pod getar) yang diproduksi secara rumahan.

‎Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi Penyidik Ahli Madya, Kombes Pol Fadris menjelaskan, sejak operasi Saber Bersinar dimulai pada Bulan Mei 2026, BNNP Sumut terus meningkatkan intensitas penindakan bersama pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk memutus jaringan narkotika,”jelasnya saat menggelar press release di Mako BNNP Sumut, Jumat (31/7/2026) pagi tadi.‎

Masih dijelaskannya, BNNP Sumut juga menyoroti maraknya penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai media konsumsi narkotika.

Menurutnya, vape dapat digunakan di berbagai tempat dan diisi dengan berbagai jenis zat berbahaya, termasuk etomidate.

“Oleh karena itu, Kepala BNN RI mengusulkan adanya pembatasan bahkan pelarangan penggunaan vape guna menekan penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika, “terang Brigjen Pol Tatar Nugroho.

Baca Juga:  Simak Tips Gaming Anti Pegal dan Anti Mata Merah Ala POCO F7 !

‎‎Dalam pengungkapan kasus vape, petugas berhasil membongkar sebuah home industry yang memproduksi sekaligus memasarkan pod vape berisi etomidate.

Selain memproduksi, pelaku juga diketahui mengantarkan langsung pesanan kepada pembeli dengan sistem isi ulang (refill). BNNP Sumut menduga bahan baku pembuatan liquid tersebut berasal dari Kamboja dan saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan hingga ke luar negeri.

“Home industry tersebut diketahui telah beroperasi sekitar tiga bulan, “sebutnya.‎‎ Kasus pertama diungkap dibilangnya lagi, pada tanggal 27 Juli 2026.

Tim BNNP Sumut memperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu oleh tersangka berinisial JW. Petugas kemudian menangkap pelaku dan saat menggeledah sepeda motor yang digunakannya menemukan dua bungkus sabu di dalam kantong berwarna biru.

‎‎Dari hasil pemeriksaan, JW mengaku masih menyimpan 6 kilogram sabu di rumahnya di kawasan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumut. Penggeledahan kemudian dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Sampul dan Jalan Perunggu, Kelurahan, Kota Bangun, Kota Medan.

Baca Juga:  Brigjen Marzuki Ali Basyah Silaturahmi Dengan Masyarakat Lingkungan Mapolda Aceh

Dari kedua lokasi tersebut petugas menyita total 8 kilogram sabu serta satu unit sepeda motor. Kepada penyidik, JW mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial RK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan, “papar Brigjen Pol Tatar Nugroho.‎‎ Pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis (30/7/2026) terkait peredaran pod vape berisi etomidate.

Berbekal informasi masyarakat, petugas menangkap tersangka berinisial T di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Dari mobil Honda Jazz miliknya ditemukan lima bungkus pod vape berisi etomidate.‎‎

Pengembangan kemudian dilakukan ke sejumlah lokasi. Petugas mengamankan tersangka J dan A di Jalan Sentang serta tersangka S di kawasan Laguna Kafe, Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Kota Medan.

Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, S mengaku berperan sebagai kurir selama sekitar tiga bulan dengan upah Rp500 ribu setiap kali mengantar pesanan.‎‎

Dari penggeledahan di rumah T di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, petugas menemukan 172 bungkus pod vape yang disimpan di samping rumah.

Baca Juga:  Pemko Medan Mulai Gelar Pencegahan Asmara Subuh, di Sini Titik Lokasinya

Sementara di rumah J di Jalan Punak, Kelurahan Sekip, Kota Medan petugas kembali menemukan 80 bungkus pod vape yang disimpan di lantai dua bangunan. Dalam kasus ini, BNNP Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni berinisial T, J, S dan A.

Pada hari yang sama, BNNP Sumut juga berhasil menggagalkan penyelundupan ganja asal Gayo, Provinsi Aceh menuju Kota Medan. Berdasarkan informasi intelijen, petugas mengidentifikasi kendaraan pengangkut ganja di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Saat dilakukan penyergapan, petugas menemukan tiga karung ganja dengan berat total sekitar 92 kilogram dan menangkap tersangka J.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga berhasil mengamankan calon penerima berinisial SS alias U di kawasan Durin Tonggal, Kabupaten Deliserdang.‎

Penggeledahan di rumah SS di kawasan River Valley menemukan tambahan barang bukti berupa ganja seberat 7,2 Gram. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Sarwo)‎