MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan dibackup jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan Farah Hasmina Harahap, Selasa (28/7/2026) sekira pukul 16.30 WIB di Apartemen Cinere Jakarta Selatan.‎‎

“Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejatisu telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Dalam Proses Pencairan Kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012 yang dilanjutkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 atas nama Farah Hasmina Harahap dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026, “terang Kepala Kejatisu, Muhibuddin SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rizaldi SH MH kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).‎‎

Baca Juga:  OJK Sumut Perkuat Peran TPAKD Dalam Mendorong Kesejahteraan Masyarakat

Namun, saat proses penyidikan berjalan tersangka tersebut melarikan diri dan mencoba menghindar dari proses hukum yang sedang dilakukan sehingga terhadap tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).‎‎

Dari hasil penyidikan yang dilakukan diduga Farah Hasmina Harahap selaku Debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012 itu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎‎

Baca Juga:  Walikota Langsa dan Ketua DPRK Perjuangkan Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK

Selain Farah masih dijelaskan Kasi Penkum Kejatisu, tim penyidik pada perkara ini sebelumnya telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL yang saat ini dalam pledoi bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.‎‎

Dalam perkara ini, ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 2,2 Miliar lebih. Dan saat ini kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.‎‎

Baca Juga:  Terima Audiensi RS Awal Bros, Zakiyuddin Harahap : Jangan Bedakan Pasien Umum dan BPJS

Setelah tiba di gedung Kejatisu, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan identifikasi di ruang kerja Seksi V Intelijen yang selanjutnya diserahkan kepada Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejatisu untuk proses lebih lanjut dan kemudian penahanan dilakukan di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.‎‎

“Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras Korps Adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian, “tutupnya mengakhiri. (**)‎