TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluh atas kelangkaan minyak tanah subsidi.
Bahkan menurut mereka sendiri, kelangkaan itupun terjadi di berbagai wilayah mulai dari 71 desa, kecamatan hingga Ibu Kota (Bobong). Di samping itu, warga juga mengaku kesulitan memperoleh minyak tanah bersubsidi karena pasokan ke pangkalan dinilai sering terlambat.
“Mereka menyebutkan bahwa pada bulan berjalan hingga tanggal 25 kemarin, sejumlah pangkalan belum menerima penyaluran sehingga stok minyak tanah bersubsidi mengalami kekosongan. Maka dari itu kami meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menyelidiki para pemilik penyaluran pasokan BBM subsidi tersebut, “tandas Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHIGMA, Sutrisno La Teba dalam siaran persnya yang diterima awak media, Rabu (29/7/2026).
Menurut keterangan sejumlah warga masih diungkapkannya, kondisi tersebut menjadi kesengajaan dari pemilik Agen Minyak Tanah di Pulau Taliabu dan Direktur utama (Dirut) PT FSS. Sebab, hal ini bukan pertama kalinya terjadi tetapi sudah berulangkali.
“Soal kelangkaan BBM tanah bersubsidi ini, kami menilai persoalan keterlambatan distribusi telah terjadi tabiat kesengajaan yang dilakukan selama kurang lebih sembilan bulan terakhir dan berdampak terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya rumah tangga yang masih bergantung pada minyak tanah subsidi sebagai bahan bakar utama, “ujarnya.
“Selain itu, kami selaku masyarakat Pulau Taliabu juga menyampaikan harapan besar agar aspirasi mereka (masyarakat) mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu. Mereka berharap lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi BBM tanah bersubsidi ini, “imbuhnya.
Lanjut disampaikannya lagi, dugaan ketidaksesuaian prosedur penyaluran ini agar segera dituntaskan. “Kami berharap besar terhadap pihak kepolisian, pimpinan dan anggota DPRD, Pemda segera menindak tegas terhadap oknum-oknum tertentu yang dengan sengaja menghambat aktifitas terhadap kebutuhan masyarakat Pulau Taliabu yang menggunakan BBM tanah bersubsidi.
Pada keterangannya pada awak media, Sutrisno La Teba juga menyinggung terkait Kapal Motor (KM) berinisial DP, GT.86 NO.1492/2022 MMo yang mengangkut/menyalurkan minyak tanah bersubsidi ke pangkalan minyak tanah tanpa disertai dengan dokumen lengkap (Legal) ke Pangkalan Minyak tanah yang tidak dimiliki olehnya seperti surat izin Faktur Penjualan, Surat Jalan, serta Delivery Order (DO).
Tindakan yang dilakukan ini merupakan cacat prosedur atau tindakan Ilegal yang dilakukan oleh pemilik kapal motor (KM) DP ,GT.86 NO.1492/2022 MMo yang berdomisili di Desa Falabisahaya.
“Harapan kami APH segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum pemilik kapal motor tersebut dan segera ditindak secara hukum, termasuk Polairud Polda Malut, Kepolisian Resor Pulau Taliabu dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Segera lakukan tindakan tegas dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pemilik Kapal Motor (KM) DP, “sebutnya.
Dalam proses distribusi minyak tanah bersubsidi di Pulau Taliabu selama kurang lebih 9 bulan terakhir katanya lagi, yang meliputi antara lain, dokumen penyaluran minyak tanah subsidi, volume yang diangkut dan disalurkan sesuai Kontrak Kerjasama, Standar operasional Prosedur (SOP) Pengangkutan BBM sesuai peraturan yang berlaku.
Warga berharap seluruh proses penyaluran minyak tanah subsidi di Kabupaten Pulau Taliabu dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Daerah, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta aparat Penegak Hukum.
“Harapan kami sederhana, masyarakat dapat memperoleh minyak tanah bersubsidi dengan mudah, tepat waktu, dan sesuai aturan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas salah satu warga yang juga aktivis LBH PHIGMA, Sutrisno La Teba. (Bumay)

