MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polrestabes Medan berhasil membongkar modus baru peredaran narkotika dalam bentuk perangkat rokok elektrik atau pod vape.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang oknum mahasiswa farmasi berinisial MZ (21) warga asal Provinsi Aceh yang diduga kuat berperan sebagai bandar.

Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (20/7/2026) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 488 unit pod getar bermerek ‘Squid Game’ yang siap edar.

Kronologi Penangkapan

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kos tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Berry Anggara langsung melakukan penyelidikan. “Saat petugas melakukan penindakan, pelaku MZ sedang berada di depan kosnya dengan membawa sebuah tas ransel. Setelah digeledah, di dalam tas tersebut kami temukan 488 pieces pod getar merek Squid Game,” ujar AKBP Rafli lewat keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

AKBP Rafli menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pod getar yang sebelumnya sempat dibongkar di wilayah pusat kota Medan.

Berdasarkan data kepolisian, MZ dipastikan masuk dalam jaringan sindikat narkoba antar-provinsi. Dari hasil pemeriksaan sementara masih dikatankannya, bahwa mahasiswa jurusan farmasi ini baru menjalankan bisnis haramnya selama dua bulan terakhir.

“Meski tergolong baru, MZ tercatat sudah melakukan transaksi sebanyak delapan kali, di mana sebagian besar target pasarnya adalah sesama kalangan mahasiswa, “ungkap AKBP Rafli.

Polrestabes Medan kini tengah melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang keberadaannya telah terdeteksi di Provinsi Aceh. Selain itu, petugas juga mendalami jalur masuk barang haram tersebut yang diduga kuat diselundupkan dari Malaysia.

“Kami pastikan bagaimanapun cara pelaku berkamuflase dan bertransformasi, kami akan selangkah lebih maju. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba, terlebih bandar, di Kota Medan,” tegas AKBP Rafli didampingi Kanit 3 Satres Narkoba, Iptu Berry Anggara, SH, MH.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sarwo/ai/rel)