MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram di Jalan Tol Kisaran, Sabtu (11/7/2026) lalu.

Barang haram yang berasal dari Provinsi Aceh tersebut rencananya akan dikirim menuju Jakarta.

Kasus ini terungkap berkat pengembangan yang dilakukan petugas dari penangkapan kasus 2 kilogram sabu di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sekitar enam bulan lalu.

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengantongi identitas seorang pria berinisial FS (25) warga Jalan Binjai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara yang diketahui membawa narkoba tersebut menggunakan mobil Toyota Rush bernomor polisi A 1621 WB.

“Pelaku kami deteksi melintasi kota Medan dengan menggunakan Jalan Tol Trans Sumatera,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/7/2026).

Aksi Kejar

Penangkapan berlangsung dramatis karena sempat diwarnai aksi kejar-kejaran sejauh 10 hingga 12 kilometer di area jalan tol Kabupaten Asahan tersebut.

Pelaku yang menyadari sedang diburu petugas sempat melarikan diri ke area perkebunan sawit dan meninggalkan mobilnya di pinggir jalan.

Namun, berkat kesigapan petugas, FS akhirnya berhasil diringkus. Saat digeledah, petugas sempat hampir terkecoh karena narkoba tidak terlihat secara kasat mata di dalam kabin mobil.

Lewat kejelian personel di lapangan, polisi akhirnya menemukan 24 bungkus sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam dinding-dinding mobil, mulai dari dinding bagasi hingga dinding pintu penumpang bagian depan dan belakang.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan narkoba lain yang terlibat.

AKBP Rafli menegaskan bahwa Polrestabes Medan berkomitmen penuh dan tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Sumatera Utara.‎‎‎ (**/sarwo/red)