MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Lapak perjudian tembak ikan yang berada di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) digerebek polisi, Selasa (14/7/2026) kemarin.
Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin meja judi tembak ikan, satu buah cip, uang tunai sebesar Rp320.000, satu lembar kertas rekap serta satu unit telepon seluler iPhone 13 berwarna merah muda dan mengamankan 5 orang.
Adapun kelima orang yang diamankan itu masing-masing wanita berinisial S (24) yang diduga berperan sebagai operator, DS (46), EN (62), K (53) serta IS (17) yang diduga berperan sebagai pemain judi.
Penggerebekan praktik perjudian tembak ikan tersebut dilakukan oleh personel Subnit Vice Control (VC) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan yang berawal dari informasi masyarakat.
Operasi penggerebekan itu dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H didampingi Kanit Pidum, IPTU Muhammad Hafizullah, SH serta Kasubnit VC, IPDA Evran Tomo Denilson Simanjuntak, S.Tr.K.
Saat ini, seluruh terduga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (sarwo/rel)

