MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Gara-gara kecanduan bermain Judi Online (Judol), membuat pria berinisial JTP alias Jafar (34 ) warga Jalan Denai Gang Pena, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini nekat mencuri uang hasil penjualan cabai dan bawang di kedai milik korban yang berada di Pasar Sukaramai Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Akibat perbuatannya itu, pria yang bekerja sebagai buruh pasar itupun akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area saat berada di Pasar Sukaramai Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (1/7/2026) sekira pukul 07.30 WIB.
“Tersangka kita amankan atas dasar dari laporan polisi korbannya yang bernama Romasta Sinaga (47) warga Pasar III Dusun XV Gang Silaturahim, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut ke Polsek Medan Area, “ungkap Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7/2026).
Masih dijelaskan Kapolsek Medan Area, kasus pencurian uang hasil penjualan cabai dan bawang itu terjadi, Jumat (26/6/2026) sekira pukul 06.00 WIB.
Saat itu korban berjualan cabai dan bawang di Pasar Sukaramai. Lalu sekira pukul 18.00 WIB, korban sedang membereskan tokonya untuk persiapan tutup. Saat membereskan tokonya tersebut, korban dibantu oleh 2 orang laki – laki untuk membereskan dagangannya tersebut.
“Namun sekira pukul 19.30 WIB pada saat selesai membereskan dagangannya, korban pun mengecek ke tempat korban menyimpan uang hasil dagangannya yang digantung di tampah cabai. Namun uang yang berjumlah Rp 5 juta tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya, “papar AKP Ainul Yaqin.
Kemudian korban pun mengecek CCTV dan melihat ada seorang laki laki yang telah mengambil uangnya yang diletakan didalam kantong tas berwarna biru tersebut.
“Atas kejadian itu korban yang merasa dirugikan dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Medan area, “ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area akhir berhasil mengamankan tersangka di Pasar Sukaramai.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri uang tersebut untuk bermain Judol. Dari kasus pencurian ini kita berhasil menyita Video CCTV pada saat di pelaku mencuri, Uang hasil sisa pencurian sebesar Rp. 20 ribu dan celana pendek serta sendal yang digunakan oleh pelaku pada saat mencuri sebagai barang buktinya,”tutup AKP Ainul Yaqin. (Sarwo)

