MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang terduga pengedar Narkoba di wilayah Dusun III, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, Jumat (26/6/2026).
Dari tangan pria berinisial MW alias W itu, petugas juga turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket dengan berat bruto 46,9 Gram, dan barang bukti non-narkotika yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di belakang vihara tersebut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa Ke Kantor BNNP Sumut untuk diamankan guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho,SIK,SH,MH dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (28/6/2026) menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, tertangkapnya tersangka setelah BNNP Sumut menindaklanjuti postingan rekaman video yang disebar di Media sosial (Medsos) oleh Halimah Ustadzah Hafidzah Qur’an.
Dalam rekaman video yang viral itu menyebutkan mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

“BNNP Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, “ungkapnya.
BNNP Sumatera Utara menegaskan bahwa pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba. (sarwo/rel)

