MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dalam kurun waktu 9 Oktober 2025 sampai dengan 30 Mei 2026, personel Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berada di wilayah hukumnya.

“Ada 9 kasus yang berhasil diungkap dengan mengamankan total tersangkanya 16 orang, “terang Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis saat menggelar press release di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/6/2026) petang tadi.

Didampingi Wakasat Reskrim dan Kanit Pidsus, AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, adapun dari 9 kasus tersebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di antaranya di SPBU Jalan Medan-Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan.

SPBU di Jalan Mabar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, SPBU Jalan Djamin Ginting, SPBU Jalan Gajah Mada, Kota Medan.

“Untuk modusnya sendiri, para tersangka mengisi BBM bersubsidi ke tangki yang sudah dimodifikasi atau jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi, “ungkap Kasatreskrim seraya menambahkan, adapun barang bukti yang disita berupa 8.256 Liter BBM Pertalite, 22.550 liter BBM bio solar, 4 unit mobil, 2 unit truck Mitsubishi Fuso, 6 unit handphone serta uang tunai Rp 2.980.000. (sarwo)