MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Praktek pembuatan narkotika jenis vape atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pod getar di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (6/6/2026) dini hari kemarin digerebek polisi.

Dari situ, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan turut mengamankan seorang pria, serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran dan pengemasan ulang Pod getar.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangannya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/6/2026) menjelaskan, kasus narkotika ini terungkap bermula dari informasi masyarakat yang didapat Tim 6 Subnit I Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan terkait adanya aktivitas tersangka yang mencurigakan.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari di sekitar lokasi penangkapan,” ujar Kasatres Narkoba.

Begitu sampai di lokasi yang sudah dipetakan lanjut Rafli, petugas bergerak cepat sekaligus menangkap tersangka di salah satu rumah kost.

“Tersangkanya berinisial R (26) warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Dia (R) disergap anggota di dalam rumah kost,” ungkapnya.

Kompol Rafli menjelaskan, R bukan sekedar pelaku narkoba biasa, sebab R memproduksi sendiri narkoba yang ia jual, dengan cara mencampurkan Pod Getar dengan kandungan narkoba yang didapat dari bandar ke Vape yang biasa dijual di pasaran.

Usai mencampur Pod Getar dengan kandungan narkoba dengan vape biasa sebut Kasat, tersangka kemudian mengemas kembali seluruh Pod Getar, dan menjualnya kepada para pembeli.

“Dari satu Pod Getar yang dibeli pelaku dari bandar. Tersangka mengemasnya dan menjadi 3 Pod Getar. Ini tujuannya jelas untuk mendapat keuntungan yang berlipat ganda, tanpa memperdulikan faktor apapun bagi pemakai, dan ini jelas melanggar Undang – Undang tentang Narkotika,” tuturnya.

Selain itu tambah Kompol Rafli, pihaknya juga menemukan beberapa alat untuk memproduksi ulang Pod Getar termasuk alat pres, jarum suntik, plastik klip, dan beberapa peralatan lain.

Petugas juga menyita peralatan untuk membuat Pod Getar. Dalam kasus ini petugas menyita 17 Pod Getar dari berbagai merk, 38 catridge kosong, 6 device vape, 3 botol liquid, mesin impulse sealer, dan sejumlah telepon genggam.

Saat ini, petugas tengah berkoordinasi dengan Labfor Polda Sumut, guna pengecekan seluruh barang bukti, sembari melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka yang lebih besar.

Kasusnya masih dikembangkan, dan Satres Narkoba Polrestabes Medan sedang mengejar bandar yang memasok Pod Getar kepada tersangka dan identitasnya sudah kita kantongi.

“Untuk Pod Getar yang dijual tersangka, hasil tes awalnya positif narkoba. Kami pastikan bagaimanapun pelaku narkoba bertransformasi, kami akan bongkar dan ungkap,” janji Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengakhiri penjelasannya. (**)