MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satu persatu para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom yang terletak di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara mulai dibongkar polisi.
Kali ini giliran seorang wanita berparas cantik berinisial DA (23) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut yang disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dari kosannya di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (23/5/2026) kemarin.
“Ada seorang cewek yang ikut kami amankan saat pengembangan kasus narkoba. Yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan penangkapan MF,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam keterangannya via aplikasi WhatsApp, Rabu (27/5/2026) malam.
Rafli menerangkan, tempat ditemukannya 10 butir pil ekstasi milik MF merupakan kamar kost yang dihuni DA.
DA sendiri, merupakan pengguna narkotika jenis ganja, dan saat diamankan petugas turut menyita 2 paket daun ganja kering, seberat 2,90 Gram.
Tidak hanya ganja kering, dari dalam tas dan toples kecil di kamar kost DA, petugas juga menemukan puluhan biji ganja dan kertas pembungkus ganja.
“Jadi tempat kami menemukan barang bukti pil ekstasi milik MF merupakan kamar kost milik DA. Dari DA sendiri, kami menyita beberapa paket daun ganja kering. DA sendiri mengaku jika sering menggunakan ganja dengan alasan untuk menaikkan berat badan,” terang Rafli. (Sarwo)

