TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Anggaran gaji aparat desa yang diketahui bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan pertama tahun 2026 telah dicairkan Bendahara desa se – Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai awal Mei 2026 pekan lalu.
Para kepala desa pun langsung melakukan penyaluran hak-hak perangkat desa selama periode Januari hingga maret, sebagaimana hal tersebut juga telah dilaksanakan Kepala Pemerintahan Desa (Pj Kades) Pancoran, Kecamatan Taliabu Barat, Husrin, Sabtu (16/05/2026).
Pj Kades Pancoran, Husrin mengatakan Pemerintah desa di lingkungan Kabupaten Pulau Taliabu kerap menerapkan pembayaran gaji dengan sistem rapel 1 hingga 3 bulan sesuai dengan tahapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berjalan.

Untuk pencairan kali ini lanjut dia, gaji aparat desa di rapel 3 bulan terhitung Januari hingga maret 2026.
“Pencairan ini untuk tahap awal yang kita salurkan, jadi gaji yang diterima aparatur desa terhitung dari Januari sampai dengan Maret 2026,” ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan usai pembagian gaji aparat Desa Pancoran, Kecamatan Taliabu Barat.
Husrin berharap, penyaluran hak hak aparat desa ini dapat berimbas terhadap disiplin dan kinerja aparat desa dalam hal pelayanan terhadap warga masyarakat Pancoran.
“Selaku pemerintah desa, kami wajib untuk segera menyalurkan hak aparat dan staf secara penuh ketika kas desa telah cair. Harapan kami setiap sem uang rakyat yang telah diterima oleh aparat di desa ini bisa berdampak terhadap peningkatan dan disiplin kerja kerja kita selalu pelayan publik di desa,” tandasnya mengakhiri. (bro/pn)

