Oleh : Sayyid Annafi Al Muta’ali SPdI SPd MPd Gr

ANAK Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah anak yang memiliki kebutuhan berbeda dari anak pada umumnya, baik dalam aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, maupun perkembangan belajar.

Berikut beberapa jenis ABK yang umum dikenal : 1. Tunanetra. Anak dengan hambatan penglihatan, baik sebagian maupun total.

2.Tunarungu. Anak dengan hambatan pendengaran yang memengaruhi kemampuan berbahasa dan komunikasi. 3. Tunawicara. Anak yang mengalami kesulitan atau gangguan berbicara. 4. Tunadaksa. Anak dengan hambatan fisik atau gangguan gerak/tubuh.

5.Tunagrahita, Anak dengan keterbatasan intelektual atau kemampuan berpikir di bawah rata-rata. 6. Tunalaras. Anak yang mengalami gangguan emosi, perilaku, atau kontrol sosial.

7.Autisme. Anak dengan gangguan spektrum autisme yang memengaruhi komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku. 8.ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder). Anak dengan gangguan perhatian dan hiperaktivitas.

9.Kesulitan Belajar Spesifik. Misalnya disleksia (kesulitan membaca), disgrafia (menulis), dan diskalkulia (berhitung). 10. Anak Berbakat Istimewa (Gifted). Anak dengan kecerdasan atau bakat luar biasa yang juga memerlukan layanan pendidikan khusus.

11.Tunaganda. Anak yang memiliki lebih dari satu jenis hambatan atau kebutuhan khusus.12.Gangguan Komunikasi dan Bahasa. Anak dengan keterlambatan bicara atau gangguan bahasa.

Setiap anak berkebutuhan khusus memiliki karakteristik dan kebutuhan pendampingan yang berbeda. Pendekatan pendidikan, terapi, dan dukungan keluarga sangat penting untuk membantu perkembangan mereka.

Anak berkebutuhan khusus merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan, kasih sayang dan kesempatan untuk berkembang.

Mereka mungkin memiliki cara belajar dan berinteraksi yang berbeda, tetapi hal tersebut bukanlah kekurangan yang harus dijauhi.

Kehadiran mereka justru mengajarkan kita arti kesabaran, empati, dan menghargai perbedaan.

Menurut penulis, anak berkebutuhan khusus membutuhkan dukungan dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar agar dapat tumbuh dengan percaya diri. Jika diberikan kesempatan yang tepat, banyak dari mereka mampu menunjukkan bakat dan kemampuan yang luar biasa.

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya memberikan dukungan dan menciptakan lingkungan yang inklusif tanpa diskriminasi. Pendidikan inklusif juga penting karena dapat membantu semua anak belajar hidup berdampingan, saling menghormati, dan memahami perbedaan sejak dini.

Anak berkebutuhan khusus juga memiliki hak yang sama untuk mempelajari Pendidikan Agama Islam, termasuk memahami tata cara shalat.

Meskipun mereka memiliki kemampuan belajar yang berbeda, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk membatasi mereka dalam memperoleh pendidikan agama.

Dengan metode pembelajaran yang tepat, sabar, dan penuh kasih sayang, anak berkebutuhan khusus tetap dapat memahami dan melaksanakan shalat sesuai kemampuan mereka.

Menurut penulis, guru dan orang tua memiliki peran penting dalam membimbing anak berkebutuhan khusus belajar shalat. Pengajaran dapat dilakukan secara bertahap, menggunakan contoh gerakan langsung, gambar, video, atau pengulangan sederhana agar lebih mudah dipahami.

Selain itu, pendekatan yang lembut dan tidak memaksa akan membuat anak merasa nyaman saat belajar ibadah. Shalat tidak hanya mengajarkan kewajiban sebagai umat Islam, tetapi juga melatih kedisiplinan, ketenangan, dan kedekatan kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, anak berkebutuhan khusus perlu diberikan kesempatan dan dukungan penuh agar mereka dapat merasakan manfaat ibadah seperti anak-anak lainnya.

Ada istilah untuk seseorang yang mengalami hambatan atau kehilangan fungsi penglihatan, baik sebagian maupun seluruhnya. Kondisi ini dapat berupa : • Buta total → tidak dapat melihat sama sekali. • Low vision (penglihatan rendah) → masih dapat melihat, tetapi sangat terbatas sehingga memerlukan bantuan khusus dalam belajar atau beraktivitas.

Penyebab tunanetra bisa berasal dari faktor bawaan sejak lahir, kecelakaan, penyakit, atau gangguan pada mata dan saraf penglihatan.

Dalam pendidikan, peserta didik tunanetra biasanya menggunakan : • huruf Braille, • alat bantu audio, •tongkat, •atau teknologi pembaca layar untuk membantu belajar dan beraktivitas sehari-hari.

Dalam Pendidikan Khusus, Tunadaksa adalah peserta didik yang mengalami kelainan atau hambatan pada alat gerak tubuh, seperti tulang, otot, sendi, atau saraf, yang menyebabkan gangguan dalam bergerak dan melakukan aktivitas tertentu, tetapi kemampuan intelektualnya belum tentu terganggu.

Peserta didik tunadaksa memerlukan layanan pendidikan khusus melalui : • penyesuaian lingkungan belajar, •alat bantu gerak, •aksesibilitas sekolah, • serta metode pembelajaran yang sesuai dengan kondisi fisiknya.

Contoh peserta didik tunadaksa :• pengguna kursi roda, •penderita cerebral palsy, •amputasi anggota tubuh, •atau kelumpuhan akibat penyakit tertentu.

Tujuan pendidikan khusus bagi tunadaksa adalah membantu peserta didik agar dapat berkembang secara optimal, mandiri, dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan sosial maupun pendidikan.

Kesimpulannya, pemahaman tentang shalat bagi anak berkebutuhan khusus sangat penting dan harus diajarkan dengan penuh kesabaran serta perhatian.

Dengan dukungan keluarga, guru, dan lingkungan sekitar, mereka dapat belajar menjalankan ibadah shalat sesuai kemampuan yang dimiliki.

Menurut kitab Ghayah al-Wushul dalam pembahasan ushul fiqh, mukalaf (المكلّف) adalah orang yang dibebani hukum syariat oleh Allah SWT.

Maksudnya, seseorang yang sudah layak menerima perintah dan larangan agama sehingga setiap perbuatannya berkaitan dengan hukum syara’.

Secara umum, syarat seseorang disebut mukalaf adalah :1.Berakal — tidak gila atau hilang akal. 2.Baligh — sudah mencapai usia dewasa menurut syariat.

3.Mampu memahami taklif (beban hukum) — dapat memahami perintah dan larangan agama.

Dalam ushul fiqh dijelaskan bahwa hukum syariat berkaitan dengan perbuatan mukalaf, sebagaimana ungkapan : “Khitab Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf.” Jadi, mukalaf adalah orang yang telah memenuhi syarat sehingga wajib menjalankan kewajiban agama seperti shalat, puasa, zakat dan menjauhi larangan Allah SWT.

Dalam ajaran Fiqih Islam, kewajiban salat berlaku bagi setiap muslim yang sudah balig dan berakal. Anak berkebutuhan khusus (ABK) tetap wajib salat apabila mereka memenuhi syarat tersebut sesuai kemampuan masing-masing.

Beberapa kategori ABK yang umumnya tetap wajib salat antara lain : Tunanetra Tetap wajib shalat karena gangguan terjadi pada penglihatan, bukan akal.

Tunarungu Tetap wajib shalat sesuai kemampuan memahami tata cara ibadah.Tunadaksa Tetap wajib shalat, dan boleh menyesuaikan posisi shalat (duduk, berbaring, atau isyarat) bila tidak mampu berdiri.

Karena Hukum wajib bagi mukalaf adalah tuntutan tegas dari Allah SWT dan Rasul-Nya untuk mengerjakan suatu perbuatan, di mana jika dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan mendapat dosa.

Mukalaf sendiri adalah orang yang sudah dewasa (balig) dan berakal sehat, sehingga seluruh perbuatannya terikat oleh hukum syara.

Konsekuensi Hukum : Mukalaf yang meninggalkan kewajiban akan berdosa, sedangkan anak kecil (belum balig) tidak dibebani kewajiban dan tidak berdosa.

Kewajiban Belajar (Fardu ‘Ain) : Setiap mukalaf wajib mempelajari ilmu agama dasar (seperti tata cara wudhu, shalat dan akidah) agar ibadahnya sah.

Mengabaikan hal ini berdosa pada Hukum Islam. Secara prinsip, para ahli ushul fiqh berpandangan bahwa dasar timbulnya pembebanan hukum dalam Islam adalah akal dan pemahaman.

Artinya, seseorang baru bisa dibebani hukum jika berakal dan bisa memahami secara baik dan jelas beban yang ditujukan kepadanya. (***)