MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu, Rabu (13/5/2026) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Abdul Sani Muthalib simpang Monel Anwar Lingkungan 9, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial M (32) dengan barang bukti berupa 1 dompet yang berisikan 1 plastik klip sedang dan 4 plastik klip kecil berisi shabu, 8 plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 50.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP AR Riza SH MH menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi penangkapan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan penggrebekan,” ujar AKP AR Riza.
Kasat Narkoba menjelaskan, saat dilakukan penggrebekan tersangka sempat berusaha membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas.
“Pada saat penggrebekan, tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah, namun terlihat oleh petugas. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya terkait kepemilikan narkotika tersebut,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Irwan S Pane)

