MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar dan satu orang pengguna narkoba jenis sabu di Pasar II Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (6/5/2026).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial J (48) dan S (33) sebagai pengedar serta A (51) sebagai pengguna narkoba.

Baca Juga:  DPRD Medan Imbau Pedagang Tidak Menaikkan Harga Menjelang Hari Raya Idulfitri

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis shabu, 2 pipet runcing, 1 unit HP, 1 kotak warna coklat, 1 dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 65.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza SH MH menerangkan bahwa penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Lantik Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Ke - 59, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Keadilan dalam Penilaian

“Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba di lokasi penangkapan. Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan,” ujar AKP AR Riza.

Kasat Narkoba menjelaskan, saat penggrebekan dilakukan, petugas menemukan barang bukti narkotika berada di lantai rumah lokasi penggrebekan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka J mengakui sebagai pemilik narkotika jenis sabu tersebut, sementara tersangka S berperan membantu tersangka J menerima uang dari pembeli sabu,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 : Selamat Hari Anak Nasional

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Irwan S Pane)