MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjalin kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dengan penantandangan perjanjian kerjasama (PKS) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Jalan Jenderal besar AH Nasution, Kota Medan, Selasa (21/4/2026).

Turut hadir dan mengikuti kegiatan tersebut, Kajati Sumatera Utara, Dr Harli Siregar SH MHum bersama Wakajati Sumatera Utara, Abdullah Noer Denny SH MH, para Asisten serta seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Staf pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Ardian Surbakti didampingi Kepala Satuan Pengawas Intern Perdinan, Kabid Publikasi Komunikasi selaku Plh Kepala Sekretaris Perusahaan, Lokot Parlindungan Siregar, Kabid Hukum, Nisfusa Faisal serta jajaran mengungkapkan harapan baiknya agar kedepannya operasional perusahaan BUMD seperti Perumda Tirtanadi semakin maksimal, serta terhindar dari resiko hukum sehingga perusahaan tersebut dapat berbuat optimal untuk kepentingan provinsi Sumatera Utara. (***)