JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc oleh NTT Docomo, Inc, Senin (13/4/2026) di Gedung KPPU, Jakarta.

Sidang memasuki tahap pemeriksaan terlapor untuk mendalami pemenuhan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi. Hal itu disampaikan Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam siaran persnya yang diterima awak media ini.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang, Erwin Syahril ini dipimpin oleh Anggota KPPU, Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Baca Juga:  Bagikan Nasi Kotak Ke Masyarakat, Kasatlantas Polres Aceh Timur : Wujud Kepedulian Polri

Majelis memberikan kesempatan kepada Tim Investigator untuk menggali keterangan dari pihak terlapor terkait proses akuisisi dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.

Dalam persidangan, NTT Docomo, Inc diwakili oleh pengurus perusahaan yang berdomisili di Jepang dan mengikuti sidang secara daring.

Kehadiran tersebut didampingi oleh juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir secara langsung di ruang sidang. Pemeriksaan berfokus pada kronologi transaksi akuisisi saham dan pemenuhan kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU.

Baca Juga:  Bhayangkara Sport Day, Polda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan SIM Keliling

Investigator menelusuri alur kejadian serta langkah-langkah yang telah ditempuh perusahaan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam keterangannya, pihak terlapor menyampaikan telah melakukan konsultasi sebelumnya sehingga memahami batas waktu penyampaian notifikasi.

Namun demikian, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan dan menyatakan telah melakukan upaya untuk meminimalkan pelanggaran tersebut.

Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak diajukannya alat bukti untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi.

Baca Juga:  Luncurkan Aplikasi SRIKANDI, Rico Waas Dorong Digitalisasi Arsip Demi Pelayanan Publik yang Lebih Cepat dan Akuntabel

Penilaian tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan.

“Sebagai tindak lanjut, pihak Terlapor menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan serupa di masa mendatang, sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha, “tutupnya. (***)