MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus penikaman yang berujung dengan tewasnya Ishak (55) di depan Cafe Aceh Kumis Jalan Besar Tembung, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin, (23/3/2026) sekira pukul 20.00 WIB akhirnya terungkap.

Bahkan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap pelakunya yang berinisial ZE (35) di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Rabu (1/4/2026) kemarin.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor 363/III/2026 tertanggal 24 Maret 2026, yang dibuat oleh Ahmad Fatahilllah (40) yang merupakan adik korban.

“Dasarnya laporan polisi nomor 363/III/2026 tanggal 24 Maret 2026 atas nama pelapor Ahmad Fatahilllah. Kasus ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Kompol Ras Maju, Senin (6/4/2026).

Ishak tewas setelah ditikam tersangka dengan menggunakan obeng warna hijau yang telah ditajamkan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka menikam korban di bagian punggung kiri hingga menembus ke dalam, serta dua tusukan pada paha korban.

“Secara kasat mata dari hasil autopsi awal, luka tusuk dari belakang menembus bagian saraf dekat jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan korban meninggal dunia,” tuturnya kepada wartawan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu celana pendek yang digunakan tersangka saat beraksi, satu kaos lengan pendek, serta obeng yang dijadikan senjata penikaman.

“Pelaku kami tangkap saat sedang menjemur kopi di wilayah Kelurahan Bener Meriah Utara, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh,” ujarnya seraya menjelaskan kalau peristiwa berdarah itu terjadi, Senin, (23/3/2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu korban dan tersangka bertemu di lokasi yang kerap mereka datangi yakni Cafe Aceh Kumis yang berada di Jalan Besar Tembung, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

“Korban rumahnya tidak jauh dari lokasi dan sering bermain ke Cafe Aceh Kumis itu, tersangka juga begitu. Saat bertemu di sana terjadilah penikaman,” ucap Ras Maju, Senin (6/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Karo itu, motif utama penikaman dipicu dendam lama antara korban dan tersangka.

“Sudah ada dendam lama. Tiga sampai empat hari sebelum kejadian juga sempat ada selisih paham,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perselisihan itu dipicu tuduhan Ishak yang kerap menuding tersangka sebagai pelaku pencurian hasil tanaman miliknya.

“Penyebabnya karena korban sering menuduh tersangka mencuri hasil tanaman milik korban. Jadi korban ada menanam pisang dan lain sebagainya di dekat rumah orang tua tersangka,” ungkap Kapolsek Medan Tembung.

Selain motif dendam, tersangka juga mengaku telah menyiapkan alat untuk melukai korban. Polisi juga telah menyita obeng yang telah ditajamkan di bagian ujung, yang sengaja dipersiapkan pelaku.

“Tersangka beralasan untuk menjaga diri karena korban disebut sering membawa senjata tajam. Namun obeng itu memang sudah sengaja ditajami untuk dipergunakan nantinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya kini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 Jo 458 Jo 467 Jo 466 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Sarwo)