MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua pria yang merupakan kurir Narkoba jaringan internasional berhasil disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dari wilayah perairan Aceh Utara, Selasa (31/3/2026) lalu.
Dari tangan kedua pria berinisial DK (23) dan IS (29) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh tersebut, polisi turut menyita 50 Kg Narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dimasukkan ke wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusup Nugraha SIK, SH, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/4/2026) membenarkan telah menggagalkan penyelendupan sabu-sabu tersebut.
“Dari tangan kedua kurir ini kita turut menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 50 Kg. Ini jumlah yang cukup besar dan berpotensi merusak ribuan anak bangsa,” tandasnya.
Dijelaskan Kasat, keberhasilan ini bukanlah operasi yang berdiri sendiri. Dimana kasus ini terungkap hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah lebih dulu dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Dari pengembangan kasus sebelumnya, petugas mendapatkan informasi penting terkait adanya rencana penyelundupan narkoba melalui perairan di Aceh dalam jumlah besar.
Lalu lanjut Kasat, dari informasi berharga tersebut. Ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah itu, personel memetakan jalur pergerakan yang diduga akan digunakan para pelaku.
Hingga akhirnya, personel melakukan pergerakan dan dari hasil penelusuran terdeteksi di wilayah perairan Aceh Utara.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke lokasi yang ditargetkan dan melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa karung.
Tanpa menunggu waktu, personel menyergap kedua pria tersebut masing-masing berinisial DK (23) dan IS (29) keduanya warga Aceh Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung besar berisi sabu yang akan diselundupkan.
Masih disebutkan Rafli, bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang masih terus dikembangkan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sampai saat ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan, masih mengejar pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Internasional ini.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” janji Kompol Rafli Yusuf Nugraha SIK, SH, MIP. (Sarwo)

