MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang remaja pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka yang berhasil diciduk berinisial APT (18) dengan barang bukti berupa 5 plastik klip sabu, 2 pipet ujung runcing, 1 buah dompet, 1 unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp60.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza, Kamis (2/4/2026) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada 26 Maret 2026 yang berawal dari laporan masyarakat.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Jalan Andansari Durung I, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan,” ujar AKP AR Riza.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (26/3/2026) sekira pukul 18.30 WIB, tim menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang menunggu pembeli di belakang rumah. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang berada dalam genggaman tangan tersangka.

“Barang bukti ditemukan dalam genggaman tangan tersangka, dan dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Irwan S Pane)