MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan lagi 1 orang tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 -2024, Kamis (26/3/2026).
Adapun tersangkanya berinisial RVL (61) warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A 9, Jakarta Timur yang merupakan eks Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode jabatan Oktober 2023 sampai dengan Oktober 2024.
Dimana setelah sebelumnya, pada 24 Februari 2026 lalu, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut juga telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yaitu WH, MLA dan SHS selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP dalam perkara yang sama.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Rizaldi SH MH dalam keterangan persnya yang diterima awak media ini, Kamis (26/3/2026).
Dijelaskannya, penetapan status tersangka terhadap RVL tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni : bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal).
Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Yang seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500.
Bahwa kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase di atas 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka RVL dan tiga tersangka lainnya.
Dimana tersangka selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan saat itu diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.
“Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail, “terang Rizaldi.
Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Setelah menetapkan status tersangka serta alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, “tutupnya mengakhiri. (**)

