MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemko Medan tahun 2025, yang mengacu pada peraturan daerah kota Medan Nomor 1 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2009, Senin (09/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K serta dihadiri Ketua Fraksi dan Anggota DPRD Kota Medan.

Turut hadir Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Wali Kota Medan, Rico Wass membacakan penyampaian LKPJ ini berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 yang mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada dewan perwakilan daerah DPRD Medan.

Pada kesempatan ini, Rico Waas memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, para pimpinan partai politik, para stakeholder Pembangunan Daerah dan seluruh pegawai pemerintah daerah yang secara terus-menerus bekerja sama dan sama-sama bekerja menjalankan agenda strategis Pembangunan Daerah Kota Medan tahun 2025.

Dijelaskan Rico Waas, dalam gambaran pencapaian Visi dan pelaksanaan misi serta penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2005 dapat digambarkan melalui pencapaian indikator makro Pembangunan Daerah Kota Medan yaitu, Indeks pembangunan manusia dari IPM dari 3 komponen IPM kota Medan tahun 2025, Indeks harapan hidup, indeks pengetahuan dan indeks pengeluaran menunjukan Kecenderungan perkembangan yang semakin baik.

Kemudian penyerahan isi laporan LKPJ Pemko Medan Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan. (***)