MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pemuda berinisial AK (27) harus merayakan hari raya lebarannya di dalam penjara, setelah personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkapnya karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di sekitaran tempat tinggalnya di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin ( 2/3/2026) lalu.

Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang buktinya berupa 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah dompet, serta 1 bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza SH MH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP AR Riza saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/3/2026)

Setelah dipastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

“Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang berada di dapur rumahnya dalam posisi duduk sambil memegang barang bukti narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Irwan S Pane)