MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus pencurian sepeda motor di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terungkap.

Bahkan pelakunya yang berinisial MR warga Jalan Simpang Stasiun, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kota Medan, Provinsi Sumut juga turut diamankan dan kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polrestabes Medan.

Kanit Resmob Satres Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya yang dikutip wartawan, Sabtu (31/1/2026) menjelaskan, kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini bermula dari laporan korban.

“Dalam laporannya, korban kehilangan sepeda motor diparkiran Komplek Asia Mega Mas, Blok DD 1,” ucapnya.

“Kejadiannya, Selasa (6/1/2026) lalu. Saat korban memarkirkan sepeda motornya,” ujarnya.

Dari laporan korban lanjut Eko, tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan dan keterangan sehingga diketahui posisi pelaku.

Pada, Selasa (27/1/2026) malam, Tim mengamankan pelaku. Guna pemeriksaan, bandit jalanan ini diboyong ke Polrestabes Medan

Ketika kita tanyai lanjut Kanit, pelaku mengaku telah mencuri Honda Beat warna biru putih BK 6430 AHF milik korban.

Pelaku telah diamankan dan Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat jaringan dari pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ujarnya.(sarwo/red)