MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Masyarakat yang berdomisili di Jalan M Nawi Harahap, Jalan Bahagia Bypass, Jalan Turi dan sekitarnya, khususnya yang beragama Islam meminta Walikota Medan, Rico Waas untuk segera menertibkan lapak-lapak penjual daging babi yang mulai bermunculan di kawasan itu.
Permintaan tersebut tertuang di dalam surat yang ditandatangi lebih dari 400 masyarakat beragama Islam dari berbagai masjid yang ada di daerah itu.
Menurut masyarakat lapak -lapak penjualan daging babi itu sudah sangat meresahkan karena keberadaannya telah mengganggu ketertiban umum, masyarakat muslim menjadi terbatas aktivitasnya dan menimbulkan ketidaknyamanan, anak-anak sekolah juga terganggu.
Sebab daging babi yang menurut ajaran Islam adalah haram dijual di pinggir jalan raya, bahkan ada yang dekat sekolah dan dekat masjid. ”Kami benar-benar sangat terganggu,” ujar salah seorang jamaah yang ditanyai wartawan, Selasa (27/1/2026).
Masyarakat berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan bisa dengan tegas menertibkan lapak penjual daging babi itu. Jika hal ini tidak diantisipasi sedini mungkin, bisa menimbulkan hal yang kurang baik ditengah-tengah masyarakat yang saat ini hidup berdampingan secara damai.
Pedagang Daging Babi Dapat SP 1
Berdasarkan pantauan wartawan, Selasa (27/1/2026) para pedagang sudah mendapat Surat Peringatan (SP) Pertama dari Pemko Medan yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Medan agar segera memindahkan atau mengosongkan barang dagangan dan tempat berjualan dalam tempo 3 x 24 Jam sejak tanggal surat peringatan ini diterima.
Jika tidak diindahkan, Pemerintah Kota Medan bersama Tim Terpadu akan melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Mayber Sitompul SE yang merupakan tokoh masyarakat dan juga Ketua BKM Masjid Nurul Islam berterimakasih kepada Walikota Medan yang telah dengan cepat merespons aspirasi ummat Islam di kawasan ini.
”Kami berterima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada Pak Wali yang telah gerak cepat memberi respons atas keresahan masyarakat khususnya ummat Islam” ujar Mayber.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa masyarakat sangat berharap agar lapak itu di tutup dan dilarang. Atau kalaupun tetap berjualan harus di sediakan tempat khusus yang tertutup dan berada di satu lokasi. ”Jadi tidak berserakan dimana-mana” tambahnya. (**)

