TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Wakil Bupati (Wabup ) Pulau Taliabu, La Ode Yasir secara resmi melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Pulau Taliabu dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu, Jumat (23/1/2026).

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Gubernur Maluku Utara melalui Surat Nomor: 8003/002/I/2026 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris
Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan
pemerintahan, memperkuat koordinasi pelaksanaan kebijakan daerah, serta mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Pulau Taliabu menegaskan bahwa Kabupaten Pulau Taliabu sebagai daerah 3T dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, kondisi geografis kepulauan, hingga keterjangkauan pelayanan publik dan kualitas sumber daya aparatur.

Oleh karena itu, peran Sekretaris Daerah dinilai sangat strategis dan krusial dalam
menjaga stabilitas birokrasi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Sekretaris Daerah bukan hanya administrator pemerintahan, tetapi juga penggerak utama birokrasi, koordinator lintas perangkat daerah, serta penjamin bahwa setiap kebijakan kepala daerah dapat diterjemahkan secara tepat, cepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Wakil Bupati.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menekankan bahwa jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan sentral dalam sistem pemerintahan daerah yang menuntut kepemimpinan, integritas, serta kemampuan membangun sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan sejumlah penekanan kepada Penjabat Sekretaris Daerah yang baru dilantik, antara lain menjaga stabilitas dan soliditas birokrasi, meningkatkan profesionalisme dan disiplin ASN, mempercepat pelaksanaan program
pembangunan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat komitmen terhadap reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Wakil Bupati juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi nilai loyalitas kepada negara dan pemerintah daerah, dengan tetap berpegang pada prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Pelantikan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Acara pelantikan turut dihadiri oleh para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Dengan dilantiknya Penjabat Sekretaris Daerah yang baru, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berharap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin solid, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah. (Bumay)