MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus hilangnya sepeda motor milik Malwan Sitompul (20) warga Jalan Kawat III Gang Padi, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi di halaman Mess TNI AL Jalan Bima Sakti, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut akhirnya berhasil diungkap polisi.
Bahkan pelakunya seorang pria berinisial SYH (23) warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga turut berhasil ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (17/1/2016) sore menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang tertuang di Nomor: LP/B/46/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru, tanggal 17 Januari 2026.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (16//1/2026) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox BK 3738 ALQ di halaman Mess TNI AL sebelum bekerja di Restoran Bona yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi parkir.
“Sekitar pukul 10.00 WIB korban memarkirkan kendaraannya, lalu bekerja. Namun saat hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada petugas keamanan Restoran Bona. Dari keterangan saksi, petugas keamanan sempat melihat seseorang membawa sepeda motor korban pada pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Lanjut Iptu Poltak, namun saat itu saksi mengira pelaku telah berkomunikasi dan mendapat izin dari pemilik kendaraan, sehingga tidak menaruh kecurigaan lebih lanjut. Setelah dipastikan tidak ada izin ataupun komunikasi antara korban dan pelaku, kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 10.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pijar Poso, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan tepatnya di rumah pacar pelaku,” ungkapnya.
Petugas tambahnya, kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekira pukul 11.30 WIB tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku sebelumnya sempat meminjam sepeda motor korban. Saat meminjam, pelaku kemudian menggandakan kunci kendaraan tersebut untuk memudahkan aksinya pada keesokan hari,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut kata Kanit Reskrim dengan tegas, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, satu sweater warna abu-abu, serta satu celana jeans warna coklat muda yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Pelaku selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Sarwo/red)

