JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada Terlapor I yakni PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp 1,5 miliar kepada Terlapor II PT Rolls Royce Solution Indonesia.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama dua anggota, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha yang dilaksanakan, Senin (29/12/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
“Sebagaimana diketahui, Perkara diawali dengan adanya tender pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam, ” tulis Deswin Nur selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam siaran persnya yang diterima awak media ini.
Sebagai informasi, MTU (Motoren- und Turbinen-Union atau gabungan motor mesin dan turbin) merupakan mesin disel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang umumnya digunakan untuk berbagai aplikasi, termasuk kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, dan kendaraan militer.
Kedua tender tersebut dimenangkan oleh Terlapor I yang mendapat dukungan dari Terlapor II. Terlapor I memenangkan Tender dengan nilai penawaran Rp 42.893.834.340 untuk Tipe A dan Rp 11.186.326.564,80 untuk Tipe B.
Dalam sidang, diketahui bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Persekongkolan dalam Tender.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II), yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, “tutupnya. (Rel)

